Mataram (Global FM Lombok)-
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTB, Weda Matma Ardi, mengatakan, setiap pembangunan di kabupaten/kota se-NTB harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di mana, RTRW di setiap kabupaten/kota harus sejalan dengan RTRW di tingkat provinsi dan nasional. Artinya, jika suatu kabupaten/kota di NTB belum memiliki Perda RTRW, maka pembangunan akan mengalami permasalahan di kemudian hari.
Komentar
3 days 20 hours ago
4 days 3 hours ago
6 days 13 hours ago
1 week 4 days ago
1 week 4 days ago
1 week 5 days ago
2 weeks 2 days ago
3 weeks 4 days ago
4 weeks 4 days ago
7 weeks 1 day ago