10 Dusun di Desa Tanjung Luar Lotim Masih Kekurangan Air Bersih
Mataram (Global FM Lombok) -
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disos Dukcapil) NTB, Drs. Bachruddin, M,Pd, menyebutkan, terdapat 10 dusun di Desa Tanjung Luar Kecamatan Tanjung Luar Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih kekurangan air bersih. Salah satu Desa yang paling parah, yakni Desa Pulau Maringkik dengan jumlah penduduk sekitar 500-an Kepala Keluarga (KK). Pulau tersebut bisa ditempuh dengan menggunakan perahu sekitar 30 menit dari pelabuhan tanjung luar. Untuk memenuhi kebutuhan, cuci piring, masak dan minum, diperlukan air bersih sekitar 5.000 liter per hari.
” Sementara, mencuci pakaian dan mandi, warga setempat harus rela berjalan kaki mencapai 5 kilometer dalam 3 hari sekali. ” kata Drs. Bachruddin, M,Pd, kepada Reporter Global FM Lombok, di ruang kerjanya, Senin (22/2).
Bachruddin mengungkapkan, pihaknya telah memberikan bantuan berupa 2 perahu fiber glass yang bisa digunakan masyarakat setempat untuk memenuhi segala keperluannya, seperti menganggukut air minum dan sebagainya. Perahu itu juga bisa digunakan warga apabila ada warga yang sakit dan perlu mendapat perawatan segera di Rumah Sakit (RS). Biaya membeli bahan bakar minyak (BBM) perahu, ditanggung atau swadaya masyarakat setempat. Mengangkut air bersih dengan jerigen dari pelabuhan misalnya, paling tidak perahu itu dua kali bolak balik mengangkutnya.
Disos Dukcapil sendiri lanjut Bachruddin, menyediakan air bersih yang diangkut warga Pulau Maringkik setiap harinya di pelabuhan. Puncak masyarakat kekurangan air, yakni saat musim kering pada bulan juli hingga oktober mendatang. Jika pada bulan itu, biasanya semua pihak, termasuk Disos Dukcapil, menyebar seluruh armada mobil tanki air 10 liter ke tempat – tempat daerah rawan air bersih dan kekeringan, khususnya di Lotim dan Loteng.
” Berdasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) air bersih saat dalam kondisi darurat, paling tidak 20 liter air per jiwa per hari harus dipenuhi. Tapi SPM itu hingga kini masih jauh dari harapan. Kendati demikian, standar pelayanan harus mengacu pada Prosedur Tetap (Protap) kondisi darurat. ” jelasnya. (ozi)

Comments
Post new comment