20 Persen Bangunan di Mataram Menyalahi Aturan
Mataram (Global FM Lombok) –
Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Mataram mencatat 20 persen bangunan di Kota Mataram, dibangun menyalahi aturan. Kebanyakan bangunan yang menyalahi itu merupakan bangunan yang lama. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menertibkan bangunan itu sendiri. Namun, penertiban bangunan tersebut tidak dilakukan dengan cara paksa. Tetapi didahului dengan teguran secara lisan, bahwa bangunan yang dibangun itu telah menyalahi aturan. Bisa dikatakan, bangunan yang dibongkar paksa hanya nol koma sekian persen.
” Penertiban pada bangunan yang menyalahi aturan rutin dilakukan pihaknya. Adapun, aturan yang disalahi pemilik bangunan adalah struktur bangunan yang tidak sesuai dengan IMB. ” kata Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Mataram, H. Supardi pada wartawan diruangnya kamis (21/1).
Supardi menambahkan, ada juga bangunan yang dibangun tanpa memiliki IMB. Kendati begitu, Supardi menuturkan, jumlah bangunan yang menyimpang atau menyalahi aturan ini masih dalam batas normal. Namun, bila jumlah bangunan yang menyalahi atura diatas 30 persen, itu baru dikatakan kritis bagi satu daerah.
Ditambahkannya, sampai saat ini jumlah bangunan yang memiliki IMB sekitar 20 ribu. Ia juga mengingatkan masyarakat, untuk tidak menyalahi IMB yang dikeluarkan. Pasalnya, itu akan berdampak pada kehidupan sosial ditengah masyarakat. Salah satu contoh, IMB yang diterbitkan untuk bangunan berlantai dua, tetapi dalam pembangunannya pemilik mendirikan bangunan itu menjadi tiga lantai. Kalaupun ada rencana untuk menambah lagi tingkat bangunan, tentu harus mengurus kembali IMBnya.
Kasus pembangunan ruko Permata Hijau di jalan Banjar Getas Ampenan, yang sempat dikeluhkan warga setempat diminta diselesaikan secara kekeluargaan. Karena, kasus itu terkait dengan masalah sosial kemasyarakatan, yang bisa ditangani atau difasilitasi pihak Kelurahan dan Kecamatan. Namun, masyarakat pun harus mengerti dengan keterbatasan aparat. Sehingga, tak semua masalah dibebankan pada Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan.
Supardi menuturkan, kalau masalah itu masih berskala kecil dan dapat dituntaskan secara musyawarah dan kekeluargaan, maka tinggal dikoordinasikan dengan aparat pemerintah yang ada di tingkat bawah, seperti lingkungan atau kelurahan. Supardi melihat, kasus yang terjadi di Ampenan itu merupakan masalah kecil, yakni hanya karena tidak terima pohonnya ditebang tetangga untuk bangun ruko.
Ia menerangkan, memang dalam aturan menyebutkan bahwa jarak antar bangunan ruko dan rumah penduduk disesuaikan klasifikasi jalan. Namun, untuk jarak dibagian kanan dan kiri idealnya berjarak 1,5 meter. Tetapi, kalau pemilik ruko akan memepetkan bangunan ruko dengan rumah warga, tentu harus konsultasi dengan pemilik rumah. Sehingga, tidak menimbulkan masalah dikemudian hari seperti terkena rembesan air dari bangunan ruko.Seperti diketahui, pembangunan ruko di jalan Arya Banjar Getas Ampenan ditentang oleh warga sekitar. Pasalnya, pembangunan ruko dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada. Beberapa warga menilai, ruko yang sampai saat ini masih dikerjakan belum mendapatkan ijin dari warga sekitar, termasuk tetangga ruko yang ada disebelah kanan dan kiri. Dasar ini, maka warga sekitar pun telah menyurati Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Mataram, untuk menyelesaikan perselisihan ini. ( ady )

Comments
Post new comment