Advokat KAI NTB Lempar PT Mataram Dengan Tomat Busuk
Mataram (Global FM Lombok) -
Saat pelantikan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Puluhan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, Selasa (28/9). Aksi ini digelar untuk menuntut keadilan dan menuntut agar aspirasi mereka diakomodir supaya juga ikut dilantik dan disumpah seperti pengacara lainnya tanpa memperhatikan organisasi advokat yang diikutinya. Merasa tidak ditanggapi, puluhan penasehat hukum yang mayoritas beranggotakan pengacara senior ini melakukan aksi lempar tomat busuk kearah gedung PT Mataram.
Pantauan Global FM Lombok, did epan gedung PT mataram , saat aksi lempar tomat berlangsung, sontak membuat ketua PT Mataram, HL.Mariyun SH menjadi berang dan melalui belakang tembok gedung PT Mataram langsung mengecam aksi tersebut. Pelemparan tomat sebagai bentuk kekecewaan ungkap Mariyun, dinilai sebagai tindakan yang tidak beretika.
Sebagai warga Negara yang baik tandasnya, harus menggunakan etika, saling menghargai, dan melalui prosedur yang ada. Tidak ingin aksi pelemparan berlanjut, dengan nada sedikit emosi Mariyun langsung mempersilahkan para advokat KAI tersebut untuk masuk dan menyampaikan aspirasinya didalam ruangan gedung PT Mataram.
Ketua DPD KAI NTB, H.Muhammad, kepada wartawan mengatakan, anggota KAI yang ada di NTB sebanyak sekitar 300 orang dan mayoritas para pengacara tersebut merupakan pengacara dari daerah NTB. Sementara jumlah anggota KAI diseluruh Indonesia lanjutnya sebanyak sekitar 8 ribu orang. Dikhawatirkan jika anggota KAI tidak dilantik, semua anggota KAI diseluruh Indonesia akan bergejolak untuk menuntut hak mereka.
” Unjuk rasa yang digelar ini kami maksudkan untuk meminta hak semua anggotanya untuk dilantik oleh Mahkamah Agung (MA) dan disumpah melalui PT Mataram sesuai prosedur hukum. ” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris DPD KAI NTB, Abdul Hadi Mukhlis, menjelaskan, didalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 101 tahun 2008 tentang Judicial Review terhadap Undang-Undang Advokat pasa 4 ayat 1 disebutkan jelas secara de facto jika MA harus melakukan pelantikan kepada setiap advokat dan disumpah melalui PT tanpa melihat organisasi yang diikuti para advokat.
” Kami mengaku prihatin dengan sikap MA yang tidak melantik para advokat KAI. Presiden saja tegasnya, selalu mengikuti keputusan MK. Akan sangat ironis jika MA tidak mengikuti putusan MK selaku lembaga yang telah mengeluarkan putusan UU tersebut. ” tambahnya.
Sementara itu Dewan Penasehat PERADI NTB, Fathurrozy SH, kepada Global FM Lombok di gedung PT Mataram mengatakan, anggota PERADI yang dilantik hari itu sebanyak tiga orang, masing-masing L.Ahyar Supriyadi, Basri Muliyani, dan Syahrul Mustofa. Semua advokat ini dilantik oleh Ketua Dewan Pengurus PERADI Nasional pusat, DR Oto Hasibuan dan disumpah oleh ketua PT Mataram, HL Mariyun SH. Organisasi PERADI ungkapnya, adalah organisasi yang diakui oleh MA. Kendati demikian, lanjutnya, semua advokat adalah sama dan bersaudara. (Lan).

Comments
Post new comment