Akta Kelahiran Jangan Dijadikan PAD
Mataram (Global FM Lombok) –
Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengamanatkan bahwa menjadi kewajiban Negara dalam memenuhi hak – hak anak, termasuk mendapatkan Akta Kelahiran. Tapi yang terjadi di lapangan, masih ditemukan anak yang tidak memiliki akta kelahiran, khususnya bagi anak miskin, anak jalanan (Anjal), anak terlantar, anak hasil pemerkosaan, nikah sirih dan sebagainya. Artinya, hingga kini implementasi UU perlindungan anak itu belum bisa terlaksana dengan baik.
“ Akta kelahiran menjadi kewenangan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi (Pemprov) hanya memfasilitasi terbentuknya sebuah peraturan bupati/wali kota tentang biaya gratis pembuatan akta kelahiran. “ kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) NTB, Dra. Hj. Ratningdiah, MH, di damping Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB, L. M. Faozal, S.Sos, M.Si, saat menggelar press conference di Kantor Gubernur NTB, Selasa (23/2).
Ratningdiah menyayangkan masih adanya kabupaten/kota yang menjadikan akta kelahiran sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seharusnya, semua pihak bisa menyadari akan hak anak mendapatkan akta kelahiran secara gratis, sesuai dengan UU perlindungan anak. Kepedulian masyarakat membuatkan akta kelahiran juga masih minim, karena tidak sedikit para orang tua membuatkan akta kelahiran anaknya saat dibutuhkan, seperti musim masuk sekolah.
Di moment – moment tertentu lanjut Ratningdiah, pihaknya membuatkan akta kelahiran bagi anak – anak miskin, terlantar, jalanan, hasil pemerkosaan dan lainnya, secara gratis. Kontribusi kecil itu hendaknya ditiru semua pihak, agar dapat menekan jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran. Sebab, belum banyak masyarakat yang sensitive atau peduli dengan masalah anak. Bahkan, saat ini sensitive anggaran terhadap anak jalanan dan anak terlantar belum berpihak. Padahal, masalah anak adalah masalah Negara yang harus ditangani serius, karena mereka akan menjadi generasi penerus bangsa. (ozi)

Comments
Post new comment