Bansos Tidak Berbentuk Sarana dan Prasarana Lagi
Mataram (Global FM Lombok) –
Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) NTB, Drs. Bachruddin, M, Pd, menegaskan, sejak tahun 2009 lalu, bantuan social (Bansos) bagi masyarakat tidak lagi berbentuk sarana dan prasarana, seperti mesin jahit, genset, kompresor dan sebagainya. Tapi, Bansos diberikan berupa uang tunai yang langsung di transfer melalui rekening masing – masing kelompok penerima bansos.
” Perubahan pola pemberian bansos 100 persen itu, dihajatkan untuk usaha ekonomi produktif dengan pola pendekatan yang sesuai dengan kompetensinya. Dimana, bansos diberikan sesuai dengan keterampilan yang dimiliki masyarakat setempat. ” tegas Drs, Bachruddin, M, Pd, kepada Reporter Global FM Lombok, di ruang kerjanya, Kamis (4/2).
Bachruddin menyebutkan, bagi kelompok berjumlah 10 orang dengan bantuan Rp 20 juta untuk semua jenis usaha. Kelompok yang akan menerima dana bansos itu, harus mengajukan proposal terlebih dahulu yang disetujui desa/lurah dan Disosdukcapil Kabupaten/Kota. Dimana, satu desa/lurah paling tidak memiliki 5 kelompok yang didampingi 1 orang pendamping dari petugas Disosdukcapil. Dana bansos itu, bersifat hibah dan tidak boleh dipergunakan atau dihabiskan untuk konsumtif, sebab akan terus berputar ke kelompok lain di desa/lurah setempat.
Lebih jauh Bachruddin menjelaskan, jumlah dana yang digelontorkan dalam bansos itu berasal dari APBN sebesar Rp 7 miliar. Seluruh kelompok diharuskan membuka rekening di Bank NTB, sebelum menerima dana bansos dimaksud. Bagi kelompok pemula yang dinilai berhasil mengembangkan usahanya melalui dana Bansos, akan diberikan modal kelanjutan Rp 30 juta per kelompok dan total dana kelanjutan di NTB sebesar Rp 2 miliar.
” Jika satu kelompok tidak bisa berkembang usahanya, maka ada proses hukum, karena setiap kelompok menandatangani MoU berkekuatan hukum. Tapi, apabila usahanya tidak berkembang karena bencana alam dan sebagainya, maka bisa ditolerir dengan dibuatkan berita acara kegagalan. ” pungkasnya. (ozi)

Comments
Post new comment