Beberapa SKPD NTB Ditemukan Menyimpan Video Porno
Mataram (Global FM Lombok) –
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) NTB, IBP Suwartha, mengungkapkan, pihaknya melakukan sidak terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Kontrak atau Tenaga Lepas dalam penggunaan peralatan kantor, seperti computer, laptop dan telepon seluler yang menyimpan pornografi. Sidak dilakukan di 45 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup NTB dengan menerjunkan 15 tim gabungan.
” Tim terdiri dari anggota sat Pol PP, aparat Pusat Data dan Elektronik (PDE) Biro Umum Setda NTB dan aparat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB. Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur NTB No. 090.1/500/Pol PP/200 tertanggal 12 juni 2010. ” jelas IBP Suwartha, ditemani Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Sat Pol PP NTB, Fathul Gani, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (23/6).
Suwartha menambahkan, dari beberapa SKPD yang dirazia, ditemukan beberapa pegawai SKPD yang menyimpan video porno di computer kantornya. Beberapa SKPD yang ditemukan, yakni Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Biro Keuangan, Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Kehutan (Dishut) dan lainnya. Data kemungkinan akan bertambah, karena tim masih terus melakukan razia. Computer, Laptop dan HP yang ditemukan tersimpan viedeo porno, maka tim langsung menghapusnya dan dibuatkan Berkas Acara Perkara (BAP).
Suwartha mengutarakan, hasil razia nantinya akan dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur NTB. Selanjutnya Gubernur NTB yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan kepada pimpinan SKPD memberikan pembinaan dan sanki kepada bawahanya yang kedapatan menyimpan video porno tersebut. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS. Sanksi yang diberikan kepada seorang PNS tentu akan sangat berdampak pada kariernya, karena hasil razia akan ditembuskan juga ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat). Gubernur NTB juga telah mengeluarkan surat himbauan kepada para Bupati/Wali Kota se – NTB terhadap peredaran pornografi di Mayarakat.
Gubernur NTB lanjut Suwartha, juga meminta agar penyuluhan hukum tentang UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sat Pol PP NTB diminta untuk membantu pihak kepolisian dalam melakukan penertiban penyebaran situs pornografi yang ada di warung internet (Warnet), lembaga pendidikan. Selain itu, guru, murid, PNS dan masyarakat umum juga harus ditertibkan juga, apabila menyimpan, mendownload dan menyebarkan video porno. Hal itu dalam upaya menimalisir dampak negative dari tersebarnya video porno yang melibatkan sejumlah artis terkenal di Indonsia, seperi Aril Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari. (ozi)

Comments
Post new comment