BK Mulai Unjuk Gigi Terkait Kedisiplinan Dewan
Mataram (Global FM Lombok) -
Masalah kedisiplinan anggota DPRD NTB yang dinilai semakin melemah membuat Badan Kehormatan (BK) harus bertindak. Anggota dewan sekarang banyak yang disorot karena sering telat saat agenda sidang paripurna berlansung. BK berkomitmen akan menindak anggota dewan yang malas sesuai dengan perda tata beracara yang sudah disahkan Rabu (4/8).
” BK akan menegakkan Tata Tertib (Tatib) serta kode etik yang menjadi pedoman sikap wakil rakyat. Pencatatan absensi dalam setiap sidang paripurna sudah mulai dilaksanakan, sehingga nantinya akan diketahui anggota dewan mana yang tergolong rajin atau malas mengikuti sidang paripurna. ” kata anggota BK DPRD NTB H Machsun Ridwainny kepada Global FM Lombok Jumat (6/8).
BK sudah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Dewan (Sekwan) terkait dengan alat absesni yang digunakan untuk membaca tingkat kedisiplinan anggota dewan. Alat yang digunakan yakni absensi sidik jari yang akan ditaruh di pintu masuk ruang sidang paripurna. Alat ini digunakan untuk menghindari manipulasi data absesni selama masa sidang berlansung.
Secara teknis, BK memberikan toleransi sekitar 10 menit bagi anggota dewan yang telat dalam mengikuti sidang paripurna. Jika dalam jangka waktu itu masih saja telat datang, absensi secara otomatis akan mencatat anggota bersangkutan sebagai anggota yang tidak disiplin. Machsun mengatakan, BK tidak mempunyai toleransi apapun bagi mereka yang tidak disiplin. Terkecuali dewan yang mempunyai agenda penting lainnya dan disertai dengan surat keterangan tidak bisa menghadiri rapat paripurna.
Machsun mengajak kelima anggota BK DPRD NTB untuk memberikan contoh yang terbaik terlebih dahylu bagi seluruh anggota dewan. Karena tidak mungkin, dewan akan diberikan sanksi indisipliner, sedangkan BK sendiri tidak disiplin. Karena itulah, sejak perda tata beracara disahkan seluruh anggota dewan berada diawah aturan yang sama untuk tetap berlaku disiplin.
Dalam aturan itu disebutkan, bagi anggota dewan yang meninggalkan sidang paripurna selama tiga kali berturut-turut tanpa keterangan, BK berhak memberikan peringatan tertulis. Namun jika anggota dewan absen selama enam kali berturut-turut tanpa keterangan, maka BK berhak mengusulkan kepada partai bersangkutan untuk di PAW.
Jangan Ada Pengabaian Fungsi Baleg
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD NTB Ardhany Zulfikar SH mengkritik sikap pimpinan DPRD yang cenderung mengesampingkan Baleg didalam setiap rapat pimpinan dewan dengan alat kelengkapan lainnya. Baleg sering tidak diundang dalam rapat pimpinan, padahal seharusnya Baleg harus diikutsertakan. Dengan kondisi seprti ini seolah-olah ada sikap pengabaian fungsi Baleg di DPRD NTB.
” Sesuai dengan PP No 16/2010, dalam setiap rapat pimpinan dengan alat kelangkapan dewan yang lainnya, Baleg harus diikutsertakan. Dengan sikap pimpinan dewan yang selama ini yang tidak melibatkan Baleg, artinya pimpinan tidak menjalankan regulasi terkait dengan agenda legislasi. ” jelasnya.
Sementara itu anggota Baleg yang lainnya H Bustam menambahkan, Baleg sebagai perangkat legislative sudah terbentuk sejak empat bulan yang lalu. Seharusnya setiap raperda yang diserahkan kepada pimpinan oleh eksekutif harus ditembuskan ke Baleg. Baleg selanjutnya akan melakukan pengkajian sesuai dengan aturan. Namun yang berlaku selama ini adalah, raperda yang diserahkan kepada pimpinan dewan lansung diparipurnakan untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
Masih menganai unsur pengabaian fungsi Baleg, menurut Ardhany didalam slip gaji tidak tercantum keterangan tunjangan sebagai ketua Baleg, padahal anggota dewan yang lainnya yang merangkap sebagai pimpinan atau anggota perangkat legislative, keterangan di slip gaji tetap ada. Ia juga meminta kepada, Badan Musyawarah (Bamus) agar memberikan waktu yang cukup luang untuk membahas Raperda , sebab dengan waktu yang cukup pendek, anggota dewan tidak mampu menganalisa lebih dalam terkait suatu persoalan yang sedang dibahas.(ris)

Comments
Post new comment