BPK Kembali Serahkan 26 Temuannya Ke Pemprov NTB dan Dewan
Mataram (Global FM Lombok)-
BPK RI Perwakilan NTB kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemprov NTB serta ke DPRD. Kegiatan tersebut berlansung secara tertutup di gedung BPK Jl Udayana, Mataram Rabu (11/01) mulai pukul 10.00 wita. LHP yang diserahkan yakni terkait penyertaan modal dan pemanfaatan asset daerah serta bantuan sosial (bansos) tahun 2010 dan triwulan ke III tahun 2011.
Wakil Ketua DPRD NTB H.L Moh Syamsir SH yang mewakili unsur lembaga legislate kepada Global FM Lombok usai pertemuan dengan BPK mengatakan, sebanyak 26 item temuan yang menjadi materi LHP BPK kali ini. Dengan rincian, pada item penyertaan modal dan pemanfaatan asset daerah ada 17 temuan serta di bansos ada 9 temuan.
Temuan BPK pada item penyertaan modal misalnya pada kasus penyertaan modal pemprov NTB pada PT Suara Nusa, dimana pada bagian administratif ada hal yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya soal deviden, PT Suara Nusa menyatakan sudah menyerahkan deviden, namun Pemprov justru menyatakan belum. “Saat BPK mencari bukti penyerahan deviden itu ternyata belum ada.” Ungkap Syamsir.
Selanjutnya pada bansos, BPK menemukan ada anggaran bansos yang belum sampai kepada pihak yang berhak menerimanya. Nilai temuan bansos itu mencapai Rp138 juta. Karena persoalan bansos dinilai sering melahirkan persoalan, BPK menyarankan agar maksimal anggaran bansos sebesar 5 persen dari total APBD.
Menurut Syamsir, naskah LHP BPK itu sudah diserahkan kepada ketua DPRD NTB untuk dipelajari lebih jauh. Didalamnya ditemukan juga ditemukan kelebihan perjalanan dinas oleh aparatur daerah secara umum. Tidak disebutkan berapa kerugian negara dalam LHP ini, karena masih ada toleransi terkait dengan pengembalian kelebihan perjalanan dinas itu dan semua temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sesuai dengan pasal 20 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pihaknya bersama legislatifakan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan memberikan jawaban dan penjelasan atas rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah LHP diterima. “Pada prinsipnya, secara adminsitrasi, APBD NTB tetap diupayakan agar keluar dari opini disclaimer.” Tutur politisi PBB ini(ris)-

Comments
Post new comment