BPK Temukan Kelebihan Realisasi Dana Bantuan Parpol
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan realisasi, dana bantuan untuk 10 partai politik (Parpol) di Kota Mataram tahun 2010. Kelebihan realisasi mencapai Rp 164 juta. BPK Perwakilan Mataram, telah merekomendasikan Wali Kota Mataram untuk segera menindak lanjuti kelebihan pembayaran, yang mengakibatkan terjadi pemborosan keuangan daerah. Terkait temuan tersebut, Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Mataram H. Yance Hendra Dirra mengatakan, adanya kelebihan pembayaran dana bantuan parpol pada tahun 2010 lalu lebih dikarenakan, terjadinya perbedaan data jumlah suara pemilih yang diterima Pemkot Mataram dari KPU.
Misalnya, ungkap Yance yang dikonfirmasi Global FM Selasa pagi, jumlah suara partai Golkar 2000 suara, akan tetapi data di KPU 2500 suara. Itu yang menyebabkan kelebihan pembayaran dana bantuan parpol. Kelebihan pembayaran ini, yang harus dikembalikan ke kas daerah. Bagaimana cara pengembalian? Yance menjelaskan, pada tahun 2011 ada lagi dana bantuan yang diberikan untuk parpol. Dana inilah yang nantinya akan dipotong, untuk menutupi atau kompensasi kelebihan pembayaran tahun lalu. Menurutnya, masalah pengembalian kelebihan pembayaran, tidak harus dilakukan langsung. Sehingga, langkah pemotongan dirasakan paling tepat untuk menghindari resiko. Yance menegaskan, segala bentuk dana yang diterima ini harus dipertanggung-jawabkan. Dengan demikian, parpol juga harus memberikan laporan penggunaannya.
Yance menerangkan, pemberian dana bantuan ke parpol berdasarkan Permendagri nomor 24 tahun 2009 tentang dana bantuan parpol. Disebutkan, parpol yang menerima bantuan adalah parpol yang memiliki perwakilan di Legislatif. Dengan perhitungan jumlah dana yang diterima, berdasarkan jumlah suara parpol pada Pemilu. Bukannya, jumlah anggota yang duduk di DPRD Kota Mataram. Sesuai Permendagri, lanjutnya, satu suara dihargai Rp 26.746. Ditambahkannya, untuk alokasi dana bantuan parpol dalam APBD kota tahun ini mencapai Rp 665 juta. ( ady )

Comments
Post new comment