BPPD Ditargetkan Terbentuk Sebulan Lagi
Mataram (Global FM Lombok) –
Pascapembubaran Badan Promosi Pariwisata Lombok Sumbawa (BPPLS) atau Lombok Sumbawa Promo (LSP), dalam satu bulan ini akan dibentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) yang sesuai dengan UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Belum diketahui secara pasti nama dari BPPD itu, apakah masih menggunakan nama LSP atau tidak. Tapi yang pasti, kepengurusan BPPD nantinya sesuai dengan UU Kepariwisataan, yakni 9 orang sebagai penentu kebijakan. Kesembilan orang itu, seperti 4 dari Asosiasi pelaku wisata, 2 orang profesi, 2 orang akademisi dan 1 orang perwakilan perusahaan penerbangan yang direkrut dengan fit and proper test.
” Pengurus penentu kebijakan itulah yang nantinya akan membentuk pengurus pelaksana. ” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) NTB, Drs. L. Gita Aryadi, M,Si, ditemani Kepala Biro Umum Setda NTB, Drs. H. Iswandi, dan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler Setda NTB, M. L. Faozal, S.Sos, M.Si, kepada Reporter Global FM Lombok, di kantor Gubernur NTB, Senin (22/2).
Gita menjelaskan, Gubernur NTB telah merespon terbitnya UU Kepariwisataan yang baru dengan melakukan penyempurnaan lembaga dan kepengurusan LSP. Artinya, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur, menepis adanya rumor bahwa ada kepanikan Gubernur dengan kasus dana hibah yang diberikan kepada LSP sebesar Rp 5 miliar untuk menggelar acara pasar wisata Indonesia (TIME) tahun 2009 lalu.
Gita memaparkan, BPPD yang baru nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur NTB, sesuai dengan UU Kepariwisataan dan tidak perlu menunggu adanya Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Kepres) penyertaan dari UU tersebut. Saat ini sedang dilakukan pembahasan intensif mengenai tata cara, syarat dan sebagainya terkait dengan pembentukan BPPD.
Adanya BPPD harus segera dibentuk, karena bulan april 2010 mendatang, dana hibah untuk pelaksanaan TIME tahun 2010 sudah harus diterima BPPD sebagai pengganti LSP yang akan melaksanakan acara pasar wisata nasional berkelas internasional itu. Gita menegaskan, tidak ada lagi unsure pejabat yang ada di dalam kepengurusan BPPD, sesuai dengan aturan yang ada. (ozi)

Comments
Post new comment