Bupati Bima Akhirnya Hentikan Tetap Kegiatan Tambang PT SMN
Mataram (Global FM Lombok)-
Setelah sekian lama mendapat penolakan dari masyarakat Bima, Bupati Bima Ferry Zulkarnaen akhirnya menerbitkan surat keputusan tentang penghentian secara tetap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kecamatan Lambu, Sape, dan Langgudu.
Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Bima Aris Gunawan, yang dihubungi dari Mataram, Sabtu (28/01) menerangkan, SK Bupati Bima itu bernomor 188.45/64/004/2012 tentang Penghentian Secara Tetap Kegiatan Usaha Pertambangan Ekplorasi oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di Kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu, diterbitkan 28 Januari 2012.
Keputusan Bupati Bima itu didasarkan pada rekomendasi Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite atas nama Menteri, dan Keputusan DPRD Kabupaten Bima. Dimana inti dari rekomendasi itu yakni meminta Bupati Bima untuk menerbitkan keputusan penghentian secara tetap kegiatan usaha pertambangan PT SMN.
Sementara, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTB Eko Bambang Sutedjo, mengatakan, rekomendasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu bukan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT SMN, tetapi merekomendasi penerbitan keputusan Bupati Bima untuk menghentikan secara tetap kegiatan usaha pertambangan PT SMN.
IUP bernomor 188/45/357/004/2010 itu, diterbitkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen, yang mencakup areal tambang seluas 24.980 Hektare, yang mencakup wilayah kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu.(ris/ant)

Comments
Post new comment