Calon Mahasiswa Jangan Mudah Terjebak Iming - iming Brosur
Mataram (Global FM Lombok) -
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, Drs. H. Ali A. Rahim, menghimbau, agar calon mahasiswa untuk tidak mudah terjebak dengan iming – iming brosor sebuah Perguruan Tinggi (PT). Sebab, saat ini musim penerimaan mahasiswa baru akan dimulai. Dimana, Banyak brosur-brosur bertebaran menawarkan jasa pendidikan tinggi bagi para lulusan SMA sederajat yang ingin melanjutkan studinya.
” Lembaga pendidikan dominan menawarkan jasa pendidikan tinggi bergerak di bidang pendidikan dan keguruan. Dalam hal ini, calon mahasiswa tamatan SMA, harus benar-benar jeli melihat PT. ” ungkap Drs. H. Ali A. Rahim, kepada Reporter Global FM Lombok, di ruang kerjanya, Kamis (20/5).
Ali menyarankan agar para colon mahsiswa mencari PT Swasta atau PT Negeri yang bovafied dan ternama. Selain itu, program studi (Prodi) sebuah PT juga harus dilihat izinnya, apakah sudah ada atau tidak. Pasalnya, prodi yang tidak terakredikasi jelas ijazahnya tidak terpakai. Tidak ada player effect yang ditimbulkan dari ijazah yang dilahirkan dari perguruan tinggi yang terakredirasi.
Belakangan ini, masih banyak PTS yang menawarkan jasa bangku perkuliahan. Dalam brosur dipampang nama-nama besar dengan sederet gelar tenaga pengajar dan dosen yang menggiurkan. Meski dengan pampangaan seperti itu, bukan berarti PTS dan program studi (prodi) yang ditawarkan sesuai dengan keterangan brosur.
Ali menegaskan, calon mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari praktek – praktek semacam itu. Sebut saja, seperti yang telah terjadi di PT Al-hafidz di Lombok Timur (Lotim) beberapa waktu lalu. Tapi, lembaga yang tidak jelas keberadaannya itu, saat ini sudah bubar. Selain itu, dipertanyakan juga keberadaan beberapa prodi di Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM) dan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Mataram.
Prodi di sebuah PT seharusnya melihat dasar pertimbangan, seperti faktor hasil analisis kebutuhan daerah. Membuka jurusan Sejarah di FKIP misalnya harus berdasakan analisis kebutuhan guru sejarah. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) No 234 tahun 2000 tentang syarat-syarat mendirikan perguruan tinggi dan mengadakan Prodi. (ozi)

Comments
Post new comment