Dana Pemerintah Jangan Diselewangkan
Selong (Global FM Lombok) –
Koperasi dan Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia yang menerima dana sosial dan dana bergulir dari pemerintah di wanti-wanti untuk tidak berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Dana pemerintah diminta untuk tidak diselewengkan. Penerima dana pemerintah harus mengelola management keuangan dengan sistem keterbukaan dan dipergunakan secara maksimal.
“ Bantuan sosial itu supaya betul-betul dipergunakan secara maksimal, saya harapkan kedisiplinan saudara dan keterbukaan transparansi management keuangan saudara betul-betul dapat dipertahankan. Jangan sampai tersangkut kasus korupsi dan berurusan dengan KPK,” kata Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, saat memberikan sambutan pada acara peresmian pasar traditional Jor Jerowaru dan tempat PKL Taman Rinjani Selong, di Jerowaru, Jum’at (10/2).
Dana bergulir jelas Syarif, adalah dana yang harus dipertanggunjawabkan kembali kepada pemerintah. Manakala penerima dana pemerintah tidak disiplin mengembalikan kewajiban tersebut, itu artinya telah ikut menelantarkan masyarakat yang belum mendapatkan dana tersebut. Dia mengungkapkan telah banyak penerima dana pemerintah yang berujung di jeruji besi sehingga diharapkan tidak ada dari Koperasi dan UMKM di Indonesia.
Kementerian Koperasi dan UKM memberikan dana sosial kepada 14 koperasi di NTB senilai Rp 750 juta. Diserahkan juga dana bergulir kepada 4 Koperasi dan UMKM di NTB senilai Rp 900 juta. Tahun 2011, telah diberikan bantuan sosial kepada 59 koperasi dengan nilai Rp 5,4 miliar. Sementara, Lembaga Penjamin Dana Bergulir (LPDB) Kopeasi UMKM sudah menyalurkan dana Rp 1,7 miliar kepada 6 koperasi tahun 2011. (ozi)

Comments
Post new comment