Divestasi Saham NNT Lahirkan Tiga Sengketa
Mataram (Global FM Lombok)-
Dalam peraturan perundang-undangan dan Kontrak Karya (KK) telah ditentukan bahwa divestasi itu dilakukan pada tahun keenam. Namun pada pelaksanaanya, hal itu tidak dapat berjalan dengan baik, bahkan terjadi kegagalan dalam pelaksanaanya. Dalam proses divestasi saham PTNNT, ada tiga jenis sengketa yang telah dilahirkan, yakni sengketa divestasi antara pemerintah Indonesia dengan PTNNT, antara PT Pukuafu dan PTNNT serta antara pemerintah KSB dengan Menteri Keuangan.
Hal tersebut diungkapkan pakar hukum pertambangan H Salim HS dalam seminar nasional dengan tema” Investasi dan Divestasi Korporasi serta Peran pemerintah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan” yang berlansung di Lombok Garden Mataram Kamis (22/09). Salim menerangkan, sengeketa saham antara Pemerintah RI dengan PTNNT terletak pada harga saham yang akan didivestasikan oleh NNT.
Sementara objek sengeketa antara PT Pukuafu Indah dengan NNT yakni terkait dengan putusan Arbitrase Uncitral tanggal 31 Maret 2009, dimana PT Pukuafu sendiri telah menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama NNT. Dalam putusan PN Jakarta Selatan, disebutkan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham asing PTNNT dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi 31% itu kepada Pukuafu Indah.
Dan timbulnya sengketa antara Pemerintah KSB dengan Pemerintah dalam pelaksanaan divestasi saham senilai 7 % atau senilai 246,8 juta US Dollar karena kegagalan dari pemerintah KSB dalam membeli saham itu dari NNT. Keinginan pemerintah KSB untuk memperoleh saham itu terkendala oleh keinginan pemerintah pusat membeli 7% saham tersebut. Untuk mengurai beberapa sengketa, ia menyarankan agar perlu diberikan hak utama untuk pemerintah kabupaten kota penghasil mineral untuk membeli saham yang didivestasikan oleh perusahaan tambang.(ris)

Comments
Post new comment