DPD Ingin Posisi Sama Dengan DPR
Mataram (Global FM Lombok)-
Ketua Pimpinan Rombongan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H. L. Supardan Kasiran, mengungkapkan, pihaknya masih menunggu proses perubahan (amandemen) UUD tahun 1945 kelima yang direncanakan rampung tahun 2012 mendatang. Dalam amandemen kelima UUD 45 itu akan dapat memberikan angin segar bagi DPD, karena DPD akan memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan DPR RI.
“ Salah satunya, DPD dapat mengetuk atau mengesahkan sebuah UU baru, yang selama ini menjadi kewenangan DPR RI,” ungkap H. L. Supardan Kasiran, kepada wartawan, usai menyerap aspirasi Wakil Gubernur (Wagub) NTB beserta seluruh jajarannya, di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Selasa (6/12).
Supardan menjelaskan, selama ini DPD RI hanya bertugas sebagai legislasi, pertimbangan dan pengawasan. Artinya, DPD hanya menyerap aspirasi masyarakat, memberikan pertimbangan sebuah UU baru dan mengawasinya. DPD tidak memiliki kewenangan dalam mengesahkan sebuah UU baru, sehingga kebanyakan UU yang telah disahkan DPR RI sering tidak nyambung atau bertentangan dengan aspirasi masyarakat.
Terdapat tiga alternative yang menjadi komitmen DPD RI lanjut Supardan, apabila amandemen kelima itu ditolak atau tidak digubris DPR RI. Ketiga hal itu, yakni DPD dibiarkan saja seperti biasa, adanya penguatan lembaga DPD RI dan DPD RI sebaiknya dibubarkan saja. Opsi ketiga merupakan opsi kesepakatan para anggota DPD RI.
“ Sebab, seolah-olah fungsi dan kewenangan DPD RI selama ini dinilai mandul, karena tidak bisa berbuat apa-apa. Selain amandemen, DPD RI juga mengusulkan agar ada calon Presiden dan Wakilnya dari kalangan independent atau non partai yang dipilih DPD RI,” paparnya. (ozi)

Comments
Post new comment