DPR Minta Menkeu Serahkan 7 Persen Saham NNT
Mataram (Global FM Lombok)-
DPR RI meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu) menyerahkan sisa divestasi saham 7 persen PT.NNT kepada Pemprov NTB setelah BPK RI menemukan adanya pelanggaran terhadap pembelian saham itu dengan menggunakan dana APBN. Komisi VII DPR RI juga secara bulat telah menyatakan kembali pada keputusan rapat dengar pendapat yang telah dilaksanakan tahun lalu yang substansinya yakni saham 7 persen itu wajib hukumnya diserahkan kepemerintah daerah.
“ Tanggal 28 Oktober lalu pimpinan DPR RI sudah bersurat kepada Presiden, semua lembaga terkait serta ke komisi VII dan komisi XI DPR. Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung itu menyebut bahwa saham 7 persen itu “dieksekusi” oleh pemerintah daerah dengan melaksanakan kegiatan beauty contest secara transparan untuk menjaring perusahaam mitra kerja baru,” kata anggota komisi VII DPR RI H Rachmat Hidayat kepada Global FM Lombok di Mataram Senin (31/10)
Rachmat menerangkan, dasar keputusan DPR tersebut yakni temuan BPK RI terhadap audit yang dilaksanakan terhadap pembelian saham 7 persen itu. Dimana BPK melarang pemerintah membeli sisa saham divestasi PT.NNT kecuali sudah dapat restu DPR. Pasalnya, BPK menilai pembelian saham tersebut oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan Penyertaan Modal Negara (PMN). Adapun kekukuhan Menkeu dalam pendiriannya dan menolak untuk menyerahkan saham 7 persen itu ke pemerintah daerah merupakan bagian dari kebijakan yang dipilihnya. Namun kebijakan itu memiliki konsekwensi hukum.
Sebelumnya ketua komisi XI DPR RI Harry Azhar Aziz menyatakan, DPR RI meminta Presiden mematuhi hasil audit BPK tentang pembelian saham PT.NNT oleh pemerintah. BPK memutuskan bahwa pembelian itu seharusnya mendapatkan izin terlebih dahulu dari DPR. Bila tidak meminta persetujuan DPR, penggunaan dana APBN oleh pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang menggunakan dana APBN untuk membeli saham PT NNT dianggap telah menyimpang dari tujuan berdirinya PIP. PIP didirikan untuk membantu pembiayaan infrastrukutr pembangunan.(ris)

Comments
Post new comment