DPRD Kembali Minta Aparat Usut Direktur PT DMB
Mataram (Global FM Lombok)-
Panitia Kerja (Panja ) LHP BPK DPRD NTB menyebut tidak jelasnya data setoran deviden PT Daerah Maju Bersaing (DMB) ke kas daerah senilai Rp12,87 milyar tahun 2010 merupakan sebuah konspirasi administrasi untuk mengacaukan laporan pembukuan. Karena sampai saat ini PT DMB belum membuat laporan keuangan sesuai dengan regulasi yang ada.
Wakil Ketua Panja Gabungan LHP BPK DPRD NTB Ruslan Turmudzi dalam laporannya merekomendasikan agar aparat hukum segera melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan serta tuntutan hukum apabila sudah dilakukan audit on call atau audit investigasi sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan kepada DPRD.
Menurutnya PT.DMB sejak awal sudah bermasalah karena dibentuk bukan berdasarkan Perda. Dengan adanya temuan BPK soal deviden yang diragukan itu telah menguatkan kecurigaan dewan soal kinerja perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan, temuan BPK RI pada PT DMB terkait pendapatan 12, 87 Milyar dari posisi kepemilikan salam 40 persen memang masih meragukan. BPK RI pernah memberikan saran ke Gubernur agar memberikan sanksi tegas kepada direktur PT DMB yang tidak memahami tugas sebagai pimpinan perusda. Namun menurut Panja, tidak hanya sanksi administrasi, akan tetapi proses hukum harus dilakukan pada kasus ini.
Sementara itu Direktur PT DMB Andy Hadianto mengatakan, kewenangan copot mencopot posisi tergantung dari pemagang saham. Ia mengaku tidak mempunyai beban apapun terkait dengan posisi dia sebagai PNS merangkap sebagai direktur Perusda. Andy siap bertanggung jawab baik didepan hukum dan pemerintahan terkait dengan tugasnya selama ini. PT DMB akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(ris)

Comments
Post new comment