Dua Oknum Wartawan Tersangka Dugaan Pemerasan Resmi Ditahan
Mataram (Global FM Lombok) -
Dua orang oknum yang mengaku sebagai wartawan media Tipikor, masing-masing HM Tohri Azhari SH, warga dusun Longseran, desa Langko, kecamatan Lingsar, kabupaten Lombok Barat, dan Krisma Ali Gazali, warga Kebun Jurang, desa Gapuk, gerung, Lobar, yang tersangkut dugaan penipuan dan pemerasan akhirnya resmi ditahan tim penyidik Sat Reskrim Polres Mataram.
” Penahanan telah dilakukan terhitung selasa (6/4) setelah melakukan pemeriksaan estafet 1x 24 jam semenjak kedua pelaku dibekuk dijalan Adi Sucipto Ampenan Mataram senin (5/4) siang kemarin. Para pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap korbannya, M Tohri S.Pd, guru salah satu SMAN di kabupaten Lombok Barat, sejak sekitar dua minggu lalu. ” ungkap Kapolres Mataram melalui Kaurbinops, Iptu Andrie Handoko, kepada Global FM Lombok diruang kerjanya, selasa (6/4) siang.
Menurut Andrie, para pelaku diduga memeras korbannya dengan modus menakut-nakuti korbannya dan melakukan tipu daya. Pelaku memaksa korbannya untuk memberikan uang sejumlah Rp 1,5 juta jika korban tidak mau diberitakan terkait ijazah yang diperolehnya melalui proses perkuliahan jarak jauh. Hal itu menurut pelaku merupakan tindak kriminalitas dan melanggar hukum. Korban yang ketakutan akhirnya mengikuti kemauan pelaku untuk memberikan uang yang diminta. Para pelaku juga lanjut Andrie, terbukti telah menerima uang tersebut dari korbannya.
Andrie menjelaskan, akibat perbuatannya pelaku Azhari dijerat dengan pasal 378 jo 369 KUHP tentang penipuan dan pemerasan. Sementara pelaku Gazali dijerat dengan pasal 378 jo 369 jo 55, 56 KUHP tentang penipuan dan pemerasan serta mengetahui dan menikmati uang hasil kejahatan tersebut. Pasal tersebut lanjutnya, baru pasal awal. Jika dalam prosesnya nanti belum terpenuhi syarat maka akan dikembangkan dengan pasal 480 KUHP tentang menikmati uang hasil kejahatan (Penadahan). Kedua pelaku telah resmi dijadikan tersangka dan kini telah ditahan disel tahanan Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Andrie juga mengatakan bahwa pada hari itu juga pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terkait legalitas keanggotaan kedua tersangka. Hingga saat ini tambahnya, baru satu orang yang telah menjadi korban para pelaku, mengingat calon korban yang lain belum sempat menjadi mangsa para tersangka. Andrie juga mengatakan, pihaknya memiliki waktu 60 hari untuk melakukan penyidikan terhitung sejak penahanan tersangka. Selanjutnya jika syarat terpenuhi maka akan langsung dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan.
Dikpora NTB Keluarkan SE
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, Drs. H. L. Syafi’i, MM, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang ancaman penipuan yang dilakukan oknum – oknum tidak bertanggungjawab ke seluruh praktisi pendidikan. Oknum itu mengaku – ngaku berasal dari anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian dan kasus terakhir ini sebagai seorang wartawan.
” Modus yang dilakukan dengan melakukan pengancaman yang berujung pada pemerasan di sekolah. Pengancaman dilakukan dengan mengungkap kasus – kasus atau mencari – cari kesalahan pihak sekolah dan meminta sejumlah uang apabila kasusnya tidak dibeberkan. ” kata Drs. H. L. Syafi’i, MM.
Syafi’i mengaku menerima banyak laporan dari pihak sekolah yang menjadi korban dari oknum – oknum tersebut, yakni memberikan sejumlah uang minimal Rp 500 ribu. Mereka menganggap sekolah menjadi lahan yang empuk untuk mendapatkan keuntungan. Betapa tidak, terdapat banyak program pemerintah yang digelontorkan ke sekolah, seperti block grand, beasiswa, Bantuan Operational Sekolah (BOS) dan lain sebagainya. Apa yang dialami seorang guru asal SMPN 1 Lingsar atas pemerasan dari oknum wartawan gadungan itu harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak, khususnya praktisi pendidikan di sekolah.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, Drs. H. Ali A Rahim, menambahkan, para guru yang mendapatkan ijazah melalui kelas jauh hendaknya tidak panic, karena PGRI siap membantu menyelesaikan masalah tersebut. Selanjutnya, para guru harus dapat berfikir rasional terhadap adanya oknum yang ingin melakukan pemerasan dengan dalih kasus ijazah palsu.
” Terlebih, para guru memiliki keahlian yang amat sangat dalam melakukan telaahan, analisa, evaluasi hingga menyimpulkan segala permasalahan yang dialami siswa. Keahliaan itu hendaknya dilakukan pada saat mendapatkan ancaman atau pemerasan dari oknum yang tidak bertanggungjawab itu. Bahkan, para guru jangan segan – segan untuk melaporkan oknum tersebut ke aparat kepolisian. ” pinta Ali Rahim. (lan/ozi)

Comments
Post new comment