Dua TKI NTB Terancam Hukuman Mati
Mataram (Global FM Lombok) –
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati akan mendatangi keluarga dari dua TKI NTB yang didakwa hukuman mati. Masing-masing TKI NTB dimaksud yaitu, Supardin Said asal Bima yang saat ini bekerja di Malaysia dengan ancaman hukuman mati dan TKI atas nama Sumartini binti Manaungi Galisung, asal Sumbawa, bekerja di Arab Saudi dengan ancaman Hukuman Pancung.
“ Tim Satgas terdiri atas 5 orang. Kami telah menerima surat dari Satgas yang ditandatangani Tim Pendukung, Benny Pertiwanggono, pada sehari sebelumnya atau Senin (21/11),” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, H. Mokhlis, di kantornya Selasa (22/11).
Mokhlis menuturkan, Satgas Penanganan Kasus TKI Hukuman Mati di Luar Negeri akan mendatangi keluarga dari Supardin Said dan Sumartini pada 24 dan 25 Nopember mendatang. Tim yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 17 tahun 2011 itu, akan melakukan pertemuan dan konsultasi dengan keluarga TKI yang terancam hukuman mati.
“ Turunnya Tim Satgas tersebut tidak lepas dari upaya Pemda NTB dalam mengajukan permohonan dan bantuan untuk membantu upaya hukum sejumlah TKI NTB dengan ancaman hukuman berat, termasuk kedua terdakwa itu,” ungkapnya.
Upaya yang telah dilalui yaitu, surat yang dilayangkan Disnakertrans NTB kepada Kemenakertrans RI, BNP2TKI dan Satgas Penanganan Kasus TKI Hukuman Mati. Setelah itu, menyusul pula Surat tertulis dari Wakil Gubernur NTB, Ir. H. Badrul Munir, MM., perihal serupa. Upaya terakhir, Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, MA., pun turun tangan, salah satunya melakukan audiensi di hadapan Presiden RI, Susilo Bambang Ydhoyono.
Mencakup apakah kedatangan Tim Satgas ini akan menyampaikan berita baik berupa dibebaskannya kedua nama di atas, Mokhlis belum mengetahui secara pasti. Namun demikian, sebagaimana isi surat, Tim Satgas akan melakukan pertemuan sekaligus konsultasi dengan keluarga Supardin dan Sumartini.
Jumlah TKI/TKW asal NTB dengan ancaman hukuman berat sebanyak 78 kasus. Kasus-kasus tersebut merupakan akumluasi kasus dari beberapa tahun ke belakang, serta akumulasi kasus di sejumlah Negara penempatan. Antara lain dari 78 kasus itu, 17 kasus di antaranya tergolong kasus hukuman berat dengan ancaman rata-rata hukuman pancung, hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
TKI yang terjerat kasus berat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kasus perampokan, pembunuhan, hingga narkoba. Tergolong mencengangkan, di mana salah satu TKI asal Lombok bernama M. Malik dan bekerja di Brunei Darussalam menjadi buronan Interpol. Menurut Mokhlis, patut disimak apa informasi yang akan disampaikan oleh Tim Satgas selama dua hari kunjungannya kepada Keluarga dari Supardin dan Sumartini. (ozi)

Comments
Post new comment