Dukcapil Mataram Ajukan Perpanjangan Waktu E-KTP ke Mendagri
Mataram (Global FM Lombok)-
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram HM. Ibrahim mengutarakan, pihaknya akan melayangkan surat perpanjangan waktu pembuatan KTP elektronik (E-KTP) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Rencananya, pengajuan surat perpanjangan waktu itu, akan dikirimkan pada bulan Desember mendatang.
“ Permohonan perpanjangan waktu pembuatan E-KTP ini, tidak terlepas dari ketidaksiapan pemerintah pusat dalam menerapkan E-KTP di Kota Mataram. Itu ditandai, dengan molornya jadwal penerapan dari tujuh bulan menjadi hanya empat bulan,” kata HM. Ibrahim, pada Global FM Lombok Kamis (27/10).
Ibrahim menuturkan, peralatan pembuatan E-KTP tak lengkap. Bahkan, ada beberapa Kecamatan yang peralatannya baru didatangkan beberapa hari lalu. Ibrahim menegaskan, di Jakarta saja sudah mengajukan permohonan tambahan waktu pembuatan E-KTP ke Mendagri. Padahal, peralatan pendukung E-KTP sudah ada hingga tingkat Kelurahan.
“ Sehingga, tidak mengherankan kalau Kota Mataram juga akan mengajukan tambahan waktu pembuatan E-KTP. Namun berapa bulan permintaan waktu, Ibrahim belum bisa memastikan. Yang jelas, penambahan waktu pembuatan E-KTP akan disesuaikan dengan jumlah warga yang belum diganti KTPnya,” katanya.
Menurutnya, saat ini saja kemampuan normal dimasing-masing Kecamatan memproses E-KTP sekitar 100 orang per hari untuk satu unit mesin. Sehingga, pihak Kecamatan pun tidak berani mengundang warga lebih dari kemampuan. Ibrahim menjelaskan, belum lagi kalau terjadi pemadaman listrik, tentu jumlah warga yang bisa diproses E-KTP semakin berkurang dari kemampuan normal. (ady)

Comments
Post new comment