Enam Orang Tersangka Kasus Bima Serahkan Diri
Mataram (Global FM Lombok)-
Sebanyak enam orang tersangka kasus pembakaran kursi DPRD Bima tanggal 24 Desember 2011 yang dilepaskan secara paksa oleh massa tanggal 26 Januari lalu telah menyerahkan diri ke polisi. Sementara 44 orang lainnya belum menyerahkan diri, sehingga Polda NTB kembali menyerukan agar mereka menyerahkan diri secara baik-baik untuk memenuhi proses hukum yang sedang dijalani.
Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husain kepada Global FM Lombok di Mataram Senin (30/01) menegaskan, status hukum bagi para tersangka yang masih melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Raba Bima masih ngambang. Bagaimanapun juga sebelum ada keputusan hukum terhadap mereka, status tersangka masih melekat dimata hukum.
Ia menerangkan, enam orang yang sudah menyerahkan diri ke Polisi sebagai bentuk respon mereka terhadap himauan Polri pasca lepasnya para tanahan di LP Raba Bima. Mereka yang sudah menyerahkan diri yakni Firhadis, Haerul Ismail, Agam Antama, M Landa, Muhri, dan Musmujiono. Polda NTB sendiri tidak memberi batas waktu untuk penyerahan diri untuk para tersangka tersebut.
Sukarman mengatakan, Kapolda NTB Brigjen Arif Wachyunadi sudah bertemu dengan para tokoh di BIma guna merumuskan solusi yang akan diambil. Sementara Senin ini, Kapolda masih melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan tokoh masyarakat dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Hingga saat ini, aparat masih menjaga sejumlah tempat yang strategis seperti kantor Pemkab Bima, gedung Lokal Latihan Kerja, Pendopo Bupati, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan LP Raba dengan jumlah personil yang diturunkan sebanyak 847 orang.(ris)-

Comments
Post new comment