FKUB Minta Legeslatif Susun Perda Kerukunan Umat Beragama
Mataram (Global FM Lombok) -
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB meminta kepada lembaga legislatif NTB untuk menyusun raperda kerukunan umat beragama di daerah ini. Hal ini dianggap sangat penting karena masyarakat di provinsi NTB didiami oleh beragam suku bangsa serta agama yang berda-beda. Untuk menjaga keharmonisan ditengah perbedaan itu, diperlukan satu regulasi yang mengatur soal kerukunan.
Hal itu disampaikan ketua FKUB NTB Lalu Mahfud dihadapan pimpinan dan anggota komisi IV DPRD NTB dalam acara dengar pendapat dikantor DPRD Senin (21/6) pagi. Dalam kesempatan itu, Lalu Mahfud ditemani oleh enam pengurus FKUB yang mewakili enam tokoh agama yang mendiami NTB yakni Islam, Hindu, Kristen, Katolik, Budha serta Konghucu.
Lalu Mahfud mengatakan, selain persoalan payung hukum kerukunan umat beragama, FKUB juga sangat membutukan anggaran yang cukup untuk biaya operasional sejumlah program yang dijalankan selama ini. Dalam setiap tahun anggaran, FKUB mendapatkan anggaran sebesar Rp 100 juta dalam setahun. Ia mengatakan, program yang telah disusun tidak bisa dijalankan dengan baik karena terbatasnya kemampuan anggaran.
Pengurus FKUB meminta tambahan anggaran menjadi Rp 200 juta dalam pembahasan APBD Perubahan 2010 ini untuk membiayai beberapa program yang disusun selama ini. Ia juga menggugah legislatif dan eksekutif untuk menambah bantuan anggaran untuk pembangunan tempat-tempat ibadah di NTB, karena kondisi keuangan masyarakat masih terbatas untuk membangun tempat ibadah dimasing-masing daerah.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Suryadi Jaya Purnama mengatakan, pihak legislatif mempunyai komitmen yang sama untuk meningkatkan anggaran terutama dalam rangka meningkatkan kualitas hubungan antar umat beragama di daerah ini. Begitu juga soal usulan penyusunan perda kerukunan umat beragama, pihak legislatif akan segera menyampaikan aspirasi ini secara khusus kepada badan legislasi (banleg) untuk dilakukan pengkajian lebih jauh. (ris)

Comments
Post new comment