Polemik seputar kenaikan gaji anggota DPRD Kota Mataram, ditanggapi dingin Wakil Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi. Kepada Global FM via ponselnya Senin siang, Didi menjelaskan, kenaikan gaji anggota Dewan pada tahun 2011 merupakan penyesuaian yang semata-mata didasarkan pada kondisi secara objektif keuangan daerah (APBD). Dimana, strata Kota Mataram naik dari rendah menjadi strata sedang. Kondisi itu, berimplikasi pada terjadinya penambahan penghasilan bagi anggota DPRD kota Mataram di tahun 2011 mendatang. Namun, tambahan penghasilan yang diterima bersih hanya Rp 1,7 juta per anggota.
Menurutnya, tambahan penghasilan ini juga bukan sesuatu yang baru pertama kali terjadi di kota Mataram. Karena, pada tahun 2007 dan 2008 lalu, penghasilan anggota dewan sama dengan yang akan diterima pada tahun 2011 nanti. Sementara, pada tahun sebelum 2007 dan setelah 2008 hingga 2010, kondisi APBD Kota Mataram masuk kategori rendah. Namun, pada tahun 2011 strata Kota Mataram kembali naik menjadi strata sedang. Sehingga, penghasilan anggota Dewan kota pun menyesuaikan dengan strata tersebut. Tetapi, strata sedang yang disandang Kota Mataram tidak dapat dijamin akan tetap sama pada tahun 2012 dan tahun berikutnya. Dengan demikian, bisa saja pada tahun 2012 kembali turun ke strata rendah yang ujungnya gaji anggota legislatif pun akan turun seperti sebelum tahun 2007.
Didi mengungkapkan, penambahan penghasilan ini sudah diatur dalam aturan. Sehingga, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak melaksanakannya. Diakuinya, tambahan penghasilan ini juga bersifat unpredictable dan itu semua sangat tergantung pada kondisi keuangan daerah kota Mataram atau (APBD). ( ady )
ShareThis
Comments
Post new comment