Gubernur NTB Akan Lantik Bupati Bima Bupati KSB dan Wali Kota Mataram
Mataram (Global FM Lombok) –
Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi, MA, akan segera melantik Bupati Bima, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Wali Kota Mataram, terpilih. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negari (Mendagri) tentang pengesahan, pemberhentian dan pengesahan pelantikan Bupati Bima, Bupati KSB dan Wali Kota Mataram. SK Mendagri pelantikan Bupati Bima dengan No. 131.52-417/2010, Bupati KSB No. 131.52-280/2010 dan Wali Kota Mataram No. 131.52-415/2010.
” Saat ini, sedang dilakukan persiapan terkait pelantikan Bupati dan Wali Kota tersebut dengan masing – masing pemerintah daerah (Pemda) setempat. Hal itu juga harus dibahas Badan Musyawarah (Banmus) DPRD setempat. ” jelas Kepala Biro Administrasi Pemerintahan (AP) Setda NTB, Sajim Sastrawan, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (4/8).
Sajim menyebutkan, pelantikan Bupati Bima akan dilaksanakan tanggal 9 agustus 2010, Wali Kota Mataram tanggal 10 agustus 2010 dan Bupati KSB tanggal 13 agustus 2010. Sementara, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Dompu dan Sumbawa besar akan menggelar pemilihan umum kepala daerah (Pimilukada) putaran ke II pada tanggal 19 agustus 2010 mendatang. Dalam mengisi jabatan Bupati yang lowong, Gubernur NTB manunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati setempat.
” Gubernur NTB telah mengajukan tiga nama penjabat Bupati yang akan mengisi kekosongan Bupati Dompu, Loteng dan Sumbawa, tapi belum disahkan Mendagri. Jika penjabat tersebut telah disahkan Mendagri, maka Gubernur NTB akan mengangkat penjabat bersangkutan sebagai penjabat Bupati sementara. ” tambahnya.
Terkait pelaksanaan Pilkada putaran II lanjut Sajim, kabupaten Loteng yang memiliki kendala, yakni dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada putaran II belum dicairkan pemerintah setempat. Dalam hal ini, Gubernur NTB telah menggelar rapat forum musyawarah pimpinan daerah dan KPU provinsi serta kabupaten Loteng terkait hal tersebut. Di Dompu dan Sumbawa, pilkada putaran II sudah tidak ada masalah.
Jangan Mutasi di Akhir Jabatan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), H. Gamawan Fauzi, melarang kepala daerah, baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota se – Indonesia untuk tidak melakukan mutasi atau penarikan personil secretariat KPU, PPK dan PPS bagi daerah yang sedang dan akan menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah (Pimilukada). Hal itu dalam upaya menyukseskan dan menciptakan stabilitas politik yang kundusif dalam Pemilukada di seluruh Indonesia. Pelarangan itu sesuai dengan surat Mendagri No. 800/1923/SJ tertanggal 19 mei 2010.
” Dalam surat itu juga disebutkan, apabila kepala daerah melakukan mutasi dengan pertimbangan yang lebih luas dan mendesak, maka pelaksanaanya agar didahului koordinasi dengan KPU provinsi, kabupaten/kota serta dilakukan secara bertahap. Begitu juga dengan jumlah personil dan honorarium Linmas dan pemilukada 2010, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah serta dianggarkan pada SKPD yang membidangi hal itu. ” jelasnya.
Mutasi dan pergeseran personil KPU yang dilakukan Bupati Loteng tegas Sajim, telah bertentangan dengan surat Mendagri tersebut. Bupati memang berwenang melakukan mutasi kapan pun, tapi secara etika dan moral, mutasi yang dilakukan di akhir jabatannya tidaklah baik. Hal itu juga akan berdampak pada pejabat yang dimutasi dari segi karirnya. Gubernur NTB, juga telah melayangkan surat teguran kepada Bupati Loteng atas apa yang dilakukan.
” Kasus Bupati Loteng tersebut, hendaknya tidak terjadi pada kabupaten/kota lainnya di NTB. Selain itu, Gubernur NTB juga meminta agar para kepala daerah tidak melakukan hal – hal yang bisa menghalangi pemilukada putaran II dengan menjaga keamanan daerah masing – masing. ” pintanya. (ozi)

Comments
Post new comment