Gubernur NTB Cabut SK Pembentukan LSP
Mataram (Global FM Lombok) –
Gubernur NTB, TGH. M. Zainul Majdi, MA, segera merespon polemic yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya Legislatif NTB yang mempermasalahkan kepengurusan Badan Promosi Pariwisata (BPP) NTB atau Lombok Sumbawa Promo (LSP). Dimana, Gubernur NTB akhirnya mengeluarkan Keputusan No. 122 tahun 2010 tentang pencabutan Keputusan Gubernur No.362 tahun 2008 tentang pembentukan LSP.
“ Dengan demikian, kepengurusan LSP periode 2008 – 2013 tidak berlaku lagi, karena harus disesuaikan dengan UU No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selanjutnya, akan dibentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah yang baru sesuai dengan UU Kepariwisataan tersebut. ” kata Sekda NTB, Drs. H. Abdul Malik, MM, didampingi Kadis Budpar NTB, Drs. L. Gita Aryadi, M,Si, Staf Ahli Gubernur, Nasibun, SH, MTP, Karo Keuangan Setda NTB, H. Awaluddin, SE, Karo Hukum Setda NTB, Desak Putu Yuliastini dan Kasubag Pemberitaan Humas Protokoler Setda NTB, Gede Aryadi, di Ruang Sekda NTB, Senin (15/2).
Malik menjelaskan, bila dikaitkan dengan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka Gubernur dan Wagub dilarang membuat keputusan secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggata keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan UU, merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekolompok masyarakat atau mendistriminasi warga Negara dan atau golongan masyarakat lain.
Dalam hal ini lanjut Malik, Gubernur dan Wagub tidak melakukan hal itu, karena masuknya Gubernur dan Wagub di LSP didasari pertimbangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas – tugas dalam pengembangan dan percepatan pembangunan di bidang kepariwisataan NTB. Artinya, Gubernur dan Wagub tidak menerima gaji tetap dari LSP, kecuali honor kegiatan. LSP juga bukan suatu perusahaan milik swasta, Negara/daerah dan bukan juga suatu yayasan.
” LSP tidak memiliki akta notaries dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena ditetapkan dengan SK Gubernur NTB. Pemerintah Daerah memberikan dana hibah operational sebesar Rp 900 juta selama satu tahun. LSP sudah legal dari segi hukum dan kelembagaannya. ” jelasnya.
Terkait dana penyelenggaraan Tourism Indonesia Mart and Expo (TIME) tahun 2009 sebut Malik, Pemprov NTB memberikan dana hibah Rp 5 miliar dan sesuai dengan pasal 43 ayat (4) Permendagri No. 13 tahun 2006 jo No 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Sementara untuk pelaksanaan system swakelola sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Keuangan itu telah dipertanggungjawabkan LSP dalam 2 tahap, yakni Rp 3 miliar bulan oktober 2009 dan Rp 2 miliar pada bulan januari 2010. Penganggaran TIME tahun 2010 akan dilakukan pada APBD perubahan. (ozi)

Comments
Post new comment