Gubernur NTB Tetapkan UMP 2012 Rp 1 Juta
Mataram (Global FM Lombok)-
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) NTB, H. Mokhlis, mengatakan, Gubernur NTB telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012 sebesar Rp 1 juta. Angka itu mengalami peningkatan sebesar Rp 50 ribu atau 5,2 persen dari UMP NTB tahun 2011 sebesar Rp 950 ribu. Penetapan UMP NTB mengacu pada usulan Dewan Pengupahan NTB, yang didasarkan pada hasil rapat koordinasi yang digelar beberapa kali.
“ Dewan Pengupahan NTB, terdiri dari Disnakertrans NTB, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) NTB, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, Aktivis dari Universitas Mataram (Unram) dan LSM. Kami telah beberapa kali rapat untuk membahas itu,” kata H. Mokhlis, kepada Reporter Global FM Lombok, via telepon selulernya, Sabtu (17/12).
Mokhlis menuturkan, SPSI NTB mengusulkan UMP 2012 sebesar Rp1,2 juta yang mengacu kepada nilai kebutuhan hidup layak yang terendah di tingkat kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Timur. Dimana, kebutuhan hidup layak ditetapkan dengan memperhitungkan tingkat produktivitas pekerja, pertumbuhan ekonomi daerah dan usaha kelompok yang paling tidak mampu (marginal). Terdapat tujuh komponen penentu UMP, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan rekreasi serta tabungan.
Sementara Apindo lanjut Mokhlis, mengusulkan UMP NTB 2012 sebesar Rp960 ribu, atau sedikit lebih banyak dari nilai UMP NTB 2011 yakni sebesar Rp 950 ribu. Disnakertrans NTB sendiri hanya memberikan perbandingan UMP tiga provinsi tetangga, yakni Bali yang mencapai Rp 890 ribu, NTT sebesar Rp 850 ribu dan Jawa Timur sebesar Rp 705 ribu. Hal itu dijadikan sebagai pertimbangan Gubernur NTB dalam menetapkan nilai UMP 2012. (ozi)

Comments
Post new comment