Investor Asing Lebih Serius Daripada Investor Dalam Negeri
Mataram (Global FM Lombok) -
Wakil Gubernur (Wagub) NTB, Ir. H. Badrul Munir, MM, mengatakan, investor asing lebih serius berinvestasi di NTB, daripada investor dalam negeri. Hal itu dapat dilihat dari data yang ada, yakni realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 3,1 juta dollar AS atau 71 persen dari target Rp 4,4 juta dollar AS. Sementara, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hanya terealisasi Rp 0,94 triliun atau 23 persen dari target Rp 4,1 triliun.
“ Dalam hal ini, pihak kabupaten/kota se – NTB diminta untuk lebih seletif dan berhati – hati dengan adanya investor dari dalam negeri. Sebab, tidak sedikit lahan yang terlantar akibat perusahaan – perusahaan dalam negeri tersebut. “ pinta Ir. H. Badrul Munir, MM, saat memimpin rapat koordinasi investasi NTB, di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Sabtu (13/2).
Badrul mengatakan, perlu dilakukan tindakan tegas bagi para perusahaan yang menelantarkan lahan di NTB. Selain itu, Badan Penanaman Modal (BPM), staf ahli Gubernur NTB bidang Investasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat berkoordinasi dan memvalidasi data lahan terlantar di NTB. Sebab, data yang disuguhkan BPN NTB masih ada perbedaan dengan BPN di tingkat kabupaten/kota se – NTB, akibat data yang disajikan dari tahun 2002 hingga 2006. Keterlambatan data itu lanjut Badrul, diberikan waktu paling lambat tanggal 1 maret 2010 harus sudah kelar.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberdayaan Masyarakat BPN NTB, H. Jamaludin Badan, menyebutkan dari tahun 2002 hingga 2006 tercatat 139 perusahaan atau lembaga berbadan hukum menelantarkan tanah yang menghambat pertumbuhan investasi. Sekitar 18 ribu hektare tanah di hampir seluruh kabupaten/kota se – NTB ditelantarkan investor dalam negeri.
Dirincikan, Lobar 14 perusahaan seluas 318,0030 hektar, Lombok Utara 10 perusahaan 280,1066 hektar, Loteng 12 perusahaan 484,9706 hektar, Lotim 9 perusahaan 288,4460 hektar, Sumbawa Barat 5 perusahaan 49, 0962 hektar, Sumbawa 11 perusahaan 758,5280 hektar, Dompu 21 perusahaan 10.163,884 hektar dan Bima 13 perusahaan 5.769,8700 hektar.
Disajikannya data tahun 2002 hingga 2006 jelas Jamaluddin, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tahun 1998 tentang Penertiban Tanah Terlantar. Dimana, perusahaan yang menelantarkan lahan diberikan peringatan 3 kali dengan masing – masing peringatan 1 tahun, sehingga perusahaan itu tidak bisa segera di tindak tegas. Tapi, dengan keluarnya PP No. 10 tahun 2010 yang merupakan perubahan PP No. 39 tersebut, ditegaskan, peringatan diberikan 3 kali dengan interval waktu masing – masing 1 bulan, sehingga akan cepat ditindak tegas, bagi investor yang nakal. (ozi)

Comments
Post new comment