Jangan Jadikan Instrumen Hukum sebagai Alat Politik
Mataram (Global FM Lombok) -
Ketua Jurusan Pascasarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram), DR. H. Idrus Abdullah, SH, M.Hum, menyayangkan sikap politisi yang menggunakan instrument hukum sebagai alat politik, khususnya saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dimana, para politisi itu kerap kali mencari – cari kelemahan lawan politiknya yang berkaitan dengan hukum untuk membunuh karakter rivalnya di tengah – tengah masyarakat.
“ Tindakan itu sudah melanggar moral dan etika politik serta peraturan yang ada. Selain itu, tindakan itu akan meracuni masyarakat dengan isu – isu hukum yang belum tentu benar. “ kata DR. H. Idrus Abdullah, SH, M.Hum, kepada Reporter Global FM Lombok, di ruang kerjanya, Rabu (24/2).
Idrus mengungkapkan, antara hukum dan politik tidak boleh dijadikan satu, karena memiliki dunia yang berbeda. Penggunaan instrument hukum untuk menjatuhkan lawan politiknya saat pelaksanaan Pilkada, dinilai tidak tepat bila dilihat dari momentumnya. Jika isu yang digelontorkan itu benar dan dibuktikan dengan data – data akurat, hendaknya para politisi itu tidak ragu – ragu melaporkan ke lembaga penegak hukum.
Idrus mencontohkan, Pilkada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang salah satu paket calon Bupati, yakni KH. Zulkifli Muhadli, yang diduga memiliki ijazah palsu, dari SDN 4 Taliwang. Kasus dugaan ijazah palsu itu pernah digelontorkan lawan politik Zulkifli pada 5 tahun silam saat akan mencalonkan diri menjadi Bupati KSB. Tapi, keputusan PTUN Mataram menyebutkan, dugaan itu tidak benar adanya. Saat ini, isu itu kembali diangkat para politisi lawan politiknya, karena Zulkifli kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati KSB.
Lebih jauh Idrus menegaskan, ijazah palsu sudah masuk ranah hukum bukan politik. Artinya, suatu ijazah dikatakan palsu apabila sudah ada keputusan dari Pengadilan dengan mempertimbangkan hasil uji klinis atau uji materiil. KPU sendiri hanya melakukan verifikasi perlengkapan fisik bakal calon, termasuk ijazah. Apabila dianggap sudah sah secara formal, maka bakal calon itu dinyatakan lolos sebagai seorang calon.
“ Akan berbeda apabila, sudah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijazah yang dimiliki Zulkifli palsu, maka segala produk yang telah dibuat Zulkifli sebagai Bupati KSB selama 5 tahun menjadi batal demi hukum. “ pungkasnya. (ozi)

Comments
Post new comment