Kantor Imigrasi Mataram Deportasi 23 WNA
Mataram (Global FM Lombok)-
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Mataram, Muhammad Dorhan mengatakan, sebanyak 17 orang warga negara asing (WNA) dideportasi karena tindakan keimigrasian. Selain itu, ada enam orang dideportasi karena bermasalah dengan hukum. Selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2011 telah dideportasi sebanyak 23 WNA. Mereka berasal dari sejumlah negara seperti Amerika, Kuala Lumpur dan Kamboja.
“ Alasan mereka dideportasi kebanyakan melebihi izin tinggal dan ada juga yang terkena masalah hukum. Deportasi terhadap WNA tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka harus mengikuti aturan hukum Indonesia,” kata Muhammad Dorhan kepada wartawan di Mataram, Jum’at (25/11)
Dorhan menerangkan, pihaknya harus benar-benar menjalankan tugas untuk menertibkan dan mengawasi WNA yang masuk wilayah pulau Lombok. Saat ini, jumlah WNA di pulau Lombok mengalami peningkatan menyusul beroperasinya Bandara Internasional Lombok (BIL). Dimana, hingga November 2011 WNA yang masuk pulau Lombok sebanyak 160 orang dengan berbagai kepentingan. Mereka berasal dari Amerika, Afrika Selatan, Australia, Prancis, Mesir, Oman, Qattar, dan Cina.
“ Kedatangan mereka didominasi untuk kepentingan sosial, kebudayaan dan pariwisata. Trendnya setiap bulan jumlah warga asing yang masuk Lombok mencapai 80 sampai 100 orang. Jumlah tersebut berfluktuasi tergantung kondisi keamanan yang terjadi di Pulau Lombok,"ujarnya.
Sementara itu warga asing yang memiliki izin tinggal tetap sebanyak 20 orang yang berasal dari Australia, Jerman, Inggris, Kanada, Italia dan Selandia Baru. Untuk mengatasi pelanggaran keimigrasian, Kanim Mataram meningkatkan pengawasan di sejumlah pintu masuk ke BIL. (ozi)
ShareThis

Comments
Post new comment