Kasasi Ditolak MA, Mantan Kadikes NTB Susun Memori PK
Mataram (Global FM Lombok)-
Pasca Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasinya, terpidana kasus dugaan suap proyek pengadaan alat-alat kesehatan dan non kesehatan untuk RS/RSU se-NTB, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) NTB, Dr Baiq Magdalena akhirnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Pasalnya, terpidana Magdalena masih belum mau mengakui bahwa dirinya telah menerima uang suap sebesar Rp 3,5 milyar seperti yang dituduhkan kepadanya.
” Memori PK terpidana saat ini tengah dalam proses penyusunan untuk diserahkan ke PN Mataram dalam waktu dekat. Saat ini kami tengah menyusun memori PK untuk diserahkan dalam waktu dekat ke PN Mataram. Selain itu kami juga masih berupaya untuk mencari novum baru (bukti-bukti baru). ” ungkap Kuasa Hukum mantan kadikes NTB, Totok Ismono SH, ketika dikonfirmasi via ponselnya, sabtu (6/2).
Kalapas Mataram, melalui Pelaksana Harian (PLH), I Gede Ketut Artha, ketika dikonfirmasi wartawan, sabtu pagi, juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Magdalena pada tanggal 22 oktober 2009 lalu setelah putusan kasasi oleh MA dinyatakan telah berkekuatan hokum tetap (incrah). Selanjutnya, kini terdakwa telah menjadi tanggung jawab LP Mataram. Namun, Menurut Artha, karena kondisi kesehatan terpidana masih dalam keadaan sakit maka saat ini harus dirawat di Rumah Sakit Biomedika Mataram. Kendati demikian, lanjutnya, pihak LP setiap hari melakukan pemantauan terhadap perkembangan kesehatan mantan orang nomor satu didinas kesehatan NTB itu.
Adapaun penyakit-penyakit yang diderita terpidana dirincikan Artha, yakni penyakit pendarahan karena terdapat tumor dikandungannya, penyakti IMA, serta penyakit gula darah. Dalam waktu dekat dikatakan Artha, terpidana Magdalena akan melakukan operasi tumor. Namun mengingat kondisi tubuhnya masih lemah dan belum memungkinkan untuk dioperasi maka pihak medis masih menunggu hingga kondisi tubuh terpidana sudah membaik dan dinyatakan siap untuk dioperasi.
Seperti dinformasikan sebelumnya, terpidana mantan kadinkes NTB, Dr.Baiq Magdalena divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan serta mengharuskan biaya pengganti sebesar Rp 3,5 miliar sesuai nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Putusan majelis hakim PN Mataram itu dituangkan dalam perkara bernomor 629.PID B/2008/PN Mataram tanggal 19 Maret 2009 lalu.
Majelis hakim PT Mataram kemudian memperkuat putusan PN Mataram itu dalam perkara banding, dan putusan tersebut dituangkan dalam perkara bernomor 86.PID/2009/PT Mataram tanggal 11 Mei 2009 lalu. Majelis hakim PN Mataram dan majelis hakim PT Mataram sama-sama meyakini Magdalena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima pemberian hadiah sebesar Rp3,5 miliar yang berhubungan dengan jabatannya.
Hadiah uang sebanyak Rp3,5 miliar diberikan oleh rekanan proyek pengadaan alat kesehatan dan nonkesehatan RS/RSU se-Provinsi NTB tahun 2005 dengan nilai Rp 24,59 miliar. Sementara itu, pemberi hadiah, Ahmad Dahlan (Direktur PT Andiarta Matra Utama) yang juga terdakwa dalam berkas terpisah mengakui perbuatannya hingga divonis 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidier dua bulan kurungan, pada tanggal 20 Maret 2009.
Magdalena divonis melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lan)

Comments
Post new comment