Skip to Content

Kasasi Ditolak MA, Mantan Kadikes NTB Susun Memori PK

Mataram (Global FM Lombok)-
 
Pasca Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasinya, terpidana kasus dugaan suap proyek pengadaan alat-alat kesehatan dan non kesehatan untuk RS/RSU se-NTB, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) NTB, Dr Baiq Magdalena akhirnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Pasalnya, terpidana Magdalena masih belum mau mengakui bahwa dirinya telah menerima uang suap sebesar Rp 3,5 milyar seperti yang dituduhkan kepadanya.
 
” Memori PK terpidana saat ini tengah dalam proses penyusunan untuk diserahkan ke PN Mataram dalam waktu dekat. Saat ini kami tengah menyusun memori PK untuk diserahkan dalam waktu dekat ke PN Mataram. Selain itu kami juga masih berupaya untuk mencari novum baru (bukti-bukti baru). ” ungkap Kuasa Hukum mantan kadikes NTB, Totok Ismono SH, ketika dikonfirmasi via ponselnya, sabtu (6/2).
 
Kalapas Mataram, melalui Pelaksana Harian (PLH), I Gede Ketut Artha, ketika dikonfirmasi wartawan, sabtu pagi, juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Magdalena pada tanggal 22 oktober 2009 lalu setelah putusan kasasi oleh MA dinyatakan telah berkekuatan hokum tetap (incrah). Selanjutnya, kini terdakwa telah menjadi tanggung jawab LP Mataram. Namun, Menurut Artha, karena kondisi kesehatan terpidana masih dalam keadaan sakit maka saat ini harus dirawat di Rumah Sakit Biomedika Mataram. Kendati demikian, lanjutnya, pihak LP setiap hari melakukan pemantauan terhadap perkembangan kesehatan mantan orang nomor satu didinas kesehatan NTB itu.
 
Adapaun penyakit-penyakit yang diderita terpidana dirincikan Artha, yakni penyakit pendarahan karena terdapat tumor dikandungannya, penyakti IMA, serta penyakit gula darah. Dalam waktu dekat dikatakan Artha, terpidana Magdalena akan melakukan operasi tumor. Namun mengingat kondisi tubuhnya masih lemah dan belum memungkinkan untuk dioperasi maka pihak medis masih menunggu hingga kondisi tubuh terpidana sudah membaik dan dinyatakan siap untuk dioperasi.
 
Seperti dinformasikan sebelumnya, terpidana mantan kadinkes NTB, Dr.Baiq Magdalena divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan serta mengharuskan biaya pengganti sebesar Rp 3,5 miliar sesuai nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. Putusan majelis hakim PN Mataram itu dituangkan dalam perkara bernomor 629.PID B/2008/PN Mataram tanggal 19 Maret 2009 lalu.
 
Majelis hakim PT Mataram kemudian memperkuat putusan PN Mataram itu dalam perkara banding, dan putusan tersebut dituangkan dalam perkara bernomor 86.PID/2009/PT Mataram tanggal 11 Mei 2009 lalu. Majelis hakim PN Mataram dan majelis hakim PT Mataram sama-sama meyakini Magdalena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima pemberian hadiah sebesar Rp3,5 miliar yang berhubungan dengan jabatannya.
 
Hadiah uang sebanyak Rp3,5 miliar diberikan oleh rekanan proyek pengadaan alat kesehatan dan nonkesehatan RS/RSU se-Provinsi NTB tahun 2005 dengan nilai Rp 24,59 miliar. Sementara itu, pemberi hadiah, Ahmad Dahlan (Direktur PT Andiarta Matra Utama) yang juga terdakwa dalam berkas terpisah mengakui perbuatannya hingga divonis 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidier dua bulan kurungan, pada tanggal 20 Maret 2009.
 
Magdalena divonis melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lan)

ShareThis

Comments

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
Image CAPTCHA
Enter the characters (without spaces) shown in the image.
Mollom CAPTCHA (play audio CAPTCHA)
Type the characters you see in the picture above; if you can't read them, submit the form and a new image will be generated.


Politik

Setelah Rasionalisasi Anggaran KPU NTB, Honor PPK dan PPS Diusulkan Tetap

 Mataram (Global FM Lombok)-
 
Anggaran untuk KPU NTB yang bersumber dari APBD NTB tahun 2012 memang telah ditetapkan yakni sebesar Rp 8 miliar. Angka ini menurun dari persetujuan awal sebesar Rp10,5 miliar. Pagu anggaran yang dirasionalisasi itu membuat jumlah honor Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi turun sekitar 25 persen. Namun belakangan, khusus untuk anggaran honor ini akan diusulkan tetap seperti Pemilu tahun 2009 untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pilkada NTB 2013 mendatang.

Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Gelar “Sidang Paripurna” Di Kantor DPRD NTB

 Mataram (Global FM Lombok)-
 
Aksi unjuk rasa guna menolak kenaikan harga BBM terus berlanjut di Mataram. Jumat (30/03) pagi ratusan mahasiswa yang berasal dari PMII dan HMI MPO Mataram menggelar unjuk rasa di simpang empat BI Mataram serta di kantor DPRD NTB. Karena kesal tidak menemui anggota dewan, perwakilan pengunjuk rasa menggelar “sidang paripurna” di salah satu ruang komisi di DPRD NTB.

Fachri Hamzah : TGB Susah Dikalahkan

 Mataram (Global FM Lombok)-
 
Anggota DPR RI Fachri Hamzah menilai, TGH M Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) susah dikalahkan dalam Pemilukada Gubernur NTB tahun 2013 mendatang. Posisi TGB memang masih sangat kuat karena ia merupakan calon incumbent, ia menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh politik serta tokoh akademik. Namun  apakah semua gelar  ketokohan itu sudah bvermanfaat bagi rakyat?

Ekonomi

  • Telkomsel Layani 50 Kampung Media di NTB

    Mataram (Global FM Lombok)-
     
    Telkomsel telah melayani 50 Kampung Media yang tersebar di kabupaten/kota se-NTB. Di mana, Telkomsel memberikan perangkat modem internet, router wi-fi dan kartu perdana Flash Unlimited serta Kartu Halo kepada para komunitas Kampung Media. Kampung Media merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) NTB. Jadi program tersebut telah berjalan sejak tahun 2009 silam.

  • Minim, Pengusaha NTB Salurkan Zakat Melalui Bazda

    Mataram (Global FM Lombok) –
     
    Ketua Harian Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) NTB, TGH. M. Anwar, MZ, mengatakan, para pengusaha di NTB sangat minim menyalurkan zakatnya melalui Bazda baik kabupaten/kota hingga provinsi. Selama ini, para pengusaha NTB menyalurkan zakatnya langsung kepada masyarakat sehingga terkadang menimbulkan masalah. Berbeda dengan Bazda sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah. Di mana, penyalurannya dipastikan berjalan baik karena mendapat pengamanan ekstra dari kepolisian dan pihak terkait lainnya.

  • Maret – April, Penjualan Kartu AS Lombok Melonjak 176 Persen

    Mataram (Global FM Lombok)-
     
    Head of Telkomsel Branch Mataram, Erwien Kusumawan, mengungkapkan, dalam kurun waktu dua bulan, yakni Maret hingga April 2012, tercatat penjualan kartu AS Lombok meningkat lebih dari 167 persen. Peningkatan penjualan itu berandil besar terhadap peningkatan pendapatan sekitar 50 persen. Dengan peningkatan penjualan itu, memberikan kontribusi terhadap peningkatan jumlah pelanggan kartu AS Lombok lebih seribu persen atau 10 kali lipat.