Kasus Lambu, Terperiksa Bripda Fauzi Dihukum Kurungan Tiga Hari
Mataram (Global FM Lombok)-
Polda NTB mulai menyidangkan lima orang terperiksa atau tersangka anggota kepolisian dalam kasus Lambu yang terjadi tanggal 24 Desember lalu. Proses persidangan dilaksanakan di Aula Rupatama Polda NTB pada Kamis (05/01) mulai pukul 09.30 pagi dengan dipimpin oleh Dirbinmas Kombespol Suarto. Pendamping terperiksa dihadiri oleh Danki Kompi IV Ipda Ahmadun Adli serta penuntut AKP Lalu Syuaib Husain.
Pantauan Global FM Lombok, terperiksa pertama, Bripda Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pemoporan kepada tersangka atau masyarakat dengan anisiatif sendiri. Dengan demikian, ia diganjar hukuman berupa teguran tertulis, penundaan pendidikan selama tiga bulan serta ditempatkan ditempat khusus atau dikurung selama tiga hari.
Menurut keterangan terperiksa Bripda Fauzi, masyarakat sempat mengeluarkan sumpah serapah serta berusaha menantang aparat kepolisian sebelum pembubaran dilakukan. Bahkan saat Bripda Fauzi menangkap salah seorang warga dalam usaha pembubaran pemblokiran pelabuhan Sape, warga tersebut diklaim sempat melawan polisi dengan mengeluarkan sebilah badik.
Bripda Fauzi sempat membantah tuduhan pemukulan atau pemoperan dengan senjata api SS1 kepada warga. Namun berdasarkan tayangan video yang diputar dipersidangan, cukup jelas bahwa terperiksa melakukan pelanggaran dilapangan. Sementara terkait dengan tembakan pantul yang dilakukan oleh terperiksa, ia menyebut tidak ada warga yang kena oleh pantulan tembakan tersebut.
Pendamping terperiksa, Danki Kompi IV Ipda Ahmadun Adli dalam pembelaanya sempat berkaca-kaca. Ia menuturkan, munculnya aksi aparat dilapangan akibat dari aksi spontanitas serta merupakan sebuah akumulasi akibat tekanan psikologi aparat selama satu minggu. Bahkan pendamping terperiksa menganggap wajar apa yang dilakukan oleh anggotanya dilapangan pada saat kejadian.
Empat terperiksa lainya yang juga disidangkan yakni Anggota Intel Polresta Briptu Made Sujana, Anggota Satbrimob Briptu IBM Juli Putra, Anggota Dit Intel Briptu Adinata serta Anggota Satbrimob Briptu Fatwa.(ris)

Comments
Post new comment