Komisi II Pertanyakan Alasan Pembubaran LSP
Mataram (Global FM Lombok) -
Ketua komisi II DPRD NTB H.M Husni Djibril, Bsc mempertanyakan alasan Gubernur NTB yang mencabut SK pembentukan Lombok Sumbawa Promo (LSP) hari senin lalu. Ia menilai, Gubernur terlalu tergesa-gesa mengeluarkan kebijakan pencabutan SK pembentukan LSP, karena pada dasarnya lembaga ini sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan promosi wisata daerah.
” Jika karena kisruh TIME 2009 yang menjadi alasan pembubaran LSP maka hal itu kurang tepat. Karena seharusnya yang menjadi objek pengusutan adalah aliran dana TIME yang disebut-sebut menyimpang itu, bukan justru membubarkan LSP yang menjadi penyelenggara TIME. ” kata H.M Husni Djibril kepada Global FM Lombok diruang kerjanya rabu (17/2).
Menurut ketua fraksi PDIP NTB ini, jika Gubernur membubarkan LSP dengan alasan untuk menyesuaikan dasar hukum LSP dengan UU No 10/2009 tentang Pariwisata, maka semestinya sebelum LSP yang lama dibubarkan, Gubernur harus membentuk LSP baru yang sesuai dengan UU No 10 tersebut. Ia memandang, Gubernur terlalu merespon suara dari luar sehingga kurang tepat dalam memutuskan suatu kebijakannya.
Husni mengatakan, komisi II sebagai leading sector dalam bidang pariwisata menginginkan agar Pemerintah provinsi NTB segera membuat lembaga promosi baru sesuai dengan UU yang ada agar kegiatan promosi wisata tidak terhenti. Provinsi NTB sebagai daerah yang menggantungkan harapannya pada sector pariwisata semestinya bisa memberikan ruang yang luas bagi lembaga promosi daerah agar potensi wisata bisa berkembang dengan optimal.(ris)

Comments
Post new comment