Komisi IV Minta Perusahaan Bayar THR untuk Karyawannya
Mataram (Global FM Lombok) -
Sudah menjadi tradisi jika perusahaan biasanya akan memberikan dana tunjangan hari raya (THR) bagi semua karyawan kontraknya paling lambat pada H-7 lebaran. Namun di NTB, ditengarai banyak perusahaan yang tidak menerapkan pemberian THR tersebut dengan alasan masalah keuangan perusahaan yang belum sehat. Karena itu komisi IV DPRD NTB mengharapkan agar perusahaan tetap memberikan THR bagi karyawannya yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan aturan.
” Sebenarnya tampa diaturpun perusahaan harus memberikan tunjangan bagi karyawannya pada hari-hari keagamaan. Terhadap perusahaan yang belum mengeluarkan THR hingga H-4 ini, Disnakertrans diharapkan mamantau kebawah agar aturan tentang pemberian tunjangan itu benar-benar dilaksanakan. “ kata Ketua komisi IV DPRD NTB Patompo Adnan, Lc kepada Global FM Lombok di Mataram Senin (6/9).
Besarnya THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor Per.04/MEN/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.Dimana bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja yang masa kerjanya tiga bulan tetapi kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan 1 bulan upah.
Menurut Patompo, pemerintah harus memberikan punishmen kepada perusahaan yang secara sengaja tidak memberikan THR bagi karyawannya, padahal perusahaan tersebut dalam kondisi sehat secara finansial. Punishmen bisa diberikan dengan cara pemberian izin apapun terhadap perusahaan tersebut harus lebih ketat. Ia menegaskan,pemberian tunjangan kepada karyawan akan berdampak positif bagi peningkatan hubungan antara pemelik perusahaan dengan pekerjanya.(ris)
ShareThis

Comments
Post new comment