Komunitas Adat Masyarakat Bangko-Bangko Minta Tanah Adat Dibebaskan
Mataram (Global FM Lombok)-
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) dan komunitas adat masyarakat Bangko-Bangko Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Selasa (24/10) menggelar hearing dengan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB. Komonitas adat yang dipimpin L. Ranggalawe itu menggunakan pakaian adat lengkap. Beberapa perwakilan LPPM dan komunitas itu diterima Sekda NTB, H. M. Nur, Asisten I Tata Praja, H. M. Nasibun, Kepala Dinas Kehutan (Dishut) NTB, Hartina, dan kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) NTB, Edy Sutyarto.
Dalam hearing tersebut, sempat terjadi adu mulut antara Ketua dan Sekjen LPPM dan Komunitas adat masyarakat bangko-bangko dengan Sekda NTB dan jajarannya. Adu mulut tersebut terkait perundang-undangan tentang kawasan konservasi hutan. Akhirnya ada kesepakatan berupa pengukuran lahan kawasan konservasi hutan dengan tanah adat milik masyarakat bangko-bangko. Bila hasil pengukuran ulang ditemukan masyarakat masuk kawasan konservasi, maka masyarakat harus meninggalkan kawasan tersebut. Tetapi, jika di luar kawasan, masyarakat bebas mengelolanya.
Tapi, belum selesai isi kesepakatan ditulis, Ketua dan Sekjen LPPM dan komunitas adat masyarakat bangko-bangko menolak isi kesepakatan itu. Sebab, setelah diteliti, isi kesepakatan itu malah merugikan mereka. Mereka ingin, agar setelah pengukuran ulang lahan, apabila kawasan konservasi masuk ke tanah adat, maka kawasan itu harus dilepaskan dan menjadi milik komunitas adat. Tentu saja Sekda NTB dan jajarannya menolak hal tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang ada.
Sekda NTB, H. M. Nur, menegaskan, sesuai UU dan peraturan yang ada yang berhak atas konservasi hutan, yakni pemerintah pusat. Artinya, komunitas adat hendaknya memperjuangkan hal tersebut ke pemerintah pusat dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Komunitas adat dapat mengajukan ke pemerintah pusat maupun melalui jalur hukum, yakni secara private. Sebab, ada dua jalur hukum yang bisa ditempuh, yakni secara normative dan private. Jika melalui normative, maka jelas tidak bisa diajukan.
Ketua LPPM dan komunitas adat masyarakat bangko-bangko, L. Ranggawale, mengatakan, pihaknya meminta agar Gubernur NTB menyetujui pelepasan tanah komunitas adat masyarakat Bangko-Bangko seluas 447 hektar dari 2.610,17 hektar yang menjadi kawasan konservasi hutan. Sebab, tanah itu sejak dahulu telah dimiliki dan dikelola masyarakat adat. Selain itu, mereka meminta agar tidak terjadi praktek adu domba, intimidasi dan ancaman kepada masyarakat.
“ Hal itu terjadi, karena mereka dinilai telah memasuki kawasan konservasi hutan. Atas usulan Sekda NTB dan jajaranya, pihaknya akan mengajukan persengketaan tanah tersebut ke jalur hukum secara private. Kemungkinan akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya. (ozi)

Comments
Post new comment