Kontraktor Gedung DPRD Kota Mataram Dipinalti
Mataram (Global FM Lombok) –
Kontraktor pelaksana pembangunan gedung DPRD Kota Mataram tahap akhir, dipastikan terkena pinalti. Pinalti tersebut, lantaran hingga batas akhir perpanjangan masa kontrak tanggal 9 Maret 2010, pihak kontraktor belum menyelesaikan pekerjaannya. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 5 tahun 2007, denda ditetapkan sebesar seperseribu per hari dari total nilai kontrak.
” Dimana, nilai kontrak pembangunan gedung wakil rakyat kota ini tahap akhir sekitar Rp 1,6 milyar. Sehingga, pinalti yang harus dibayarkan pihak kontraktor adalah Rp 1,6 juta per hari. ” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram, L. Sahram pada wartawan diruangnya, Sabtu (20/3).
Sebenarnya, masa kontrak pembangunan gedung DPRD tahap ke lima itu telah berakhir pada tanggal 7 Februari lalu. Namun pihak kontraktor mengajukan perpanjangan kontrak, dengan alasan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk dikerjakan pada musim hujan dipenghujung tahun 2009 lalu. Sehingga, Dinas PU Kota Mataram memperpanjang waktu pengerjaan selama 30 hari.
” Namun hingga perpanjangan waktu, pihak kontraktor baru menyelesaikan pekerjaan pagar keliling. Sedangkan, untuk pemasangan paving blok, mushola, landscaping dan pos penjagaan belum tuntas. ” ungkapnya.
Lebih lanjut Sahram mengatakan, uang pinalti tersebut wajib dibayar kontraktor setelah merampungkan seluruh pekerjaan sesuai kontrak kerja. Nantinya uang tersebut disetorkan ke kas daerah. Kalau kontraktor tidak membayar, maka terancam dipidanakan dan dinilai one prestasi atas kinerja yang ditunjukan. Sahram mengaku, kalau proyek pembangunan gedung Legislatif kota ini tahap akhir mendapat pengawasan dari BPK. Karena, proyek itu dianggarkan pada tahun anggaran 2009. ( ady )

Comments
Post new comment