Koperasi Ponpes Jadi Pioneer Koperasi Syariah di NTB
Mataram (Global FM Lombok)-
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Micro dan Kecil Menengah (UMKM) NTB, Ir. H. Moh. Rusdi, MM, mengatakan, koperasi Pondok Pesantren (Ponpes) akan dijadikan sebagai pioneer dikembangkannya koperasi berpola syariah di NTB. Telah banyak koperasi Ponpes yang ada di NTB yang dalam pengelolaannya berbasis syariah atau hukum agama islam. Usaha yang dijalankan harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“ Usaha koperasi syariah meliputi kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat atau menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau tidak jelas. Sistem syariah ini telah diterapkan seluruh perbankan yang ada di Indonesia,” tandas Ir. H. Moh. Rusdi, MM, saat membuka acara Diklat Revitalisasi KUD dan Pengelolaan Simpan Pinjam Pola Syariah di Balatdikkop NTB, Rabu (22/2).
Rusdi menambahkan, koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal itu dalam upaya membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Koperasi syariah ini dapat mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Lebih jauh Rusdi menjelaskan, koperasi syariah berlandaskan pancasila, UUD 45, kekeluargaan, syariah islam seperti Al-Qur’an, As Sunnah, saling tolong menolong dan saling menguatkan. Setiap koperasi yang sudah terbentuk dapat menerapkan pola-pola syariah dalam menjalankan usahanya. Pola syariah juga telah mendapat legitimasi yang positif dari masyarakat sehingga banyak usaha yang sudah mengarah ke pola tersebut. (ozi)

Comments
Post new comment