KPU Bantah Tahapan Pemilu Kada Kota Mataram Cacat Hukum
Mataram (Global FM Lombok) -
Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, I Wayan Sugiartha menilai tahapan pelaksanaan dari Pemilu Kada Kota Mataram cacat hukum. Dimana, tahapan yang telah dilaksanakan KPU mulai dari pemutahiran data pemilih hingga pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram dari jalur independent, batal secara hukum karena belum terbentuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
” Padahal, keberadaan Panwaslu tersebut sangatlah penting untuk mengawasi segala kegiatan yang dilakukan KPU. Mengingat, tugas Panwaslu juga untuk mengawal dan mengawasi tahapan Pemilu Kada Kota Mataram. ” kata Sugiartha pada wartawan di ruangnya rabu (17/2)
Menurutnya, belum terbentuknya Panwaslu di Kota Mataram lebih dikarenakan adanya perbedaan persepsi di antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Dimana, Bawaslu menginginkan keanggotaan Panwaslu pada Pilpres lalu digunakan dalam Pemilu Kada Kota Mataram. Namun keinginan tersebut tidak dikehendaki KPU kota, sehingga merekrut kembali calon anggota Panwaslu.
Adanya penilaian cacat hukum terhadap tahapan Pemilu Kada Kota Mataram, dibantah keras Ketua KPU setempat H. Lafat Akbar. Lafat menjelaskan, tanpa Panwaslu tahapan yang dilaksanakan KPU Kota Mataram tetap sah. Menurutnya, tidak ada dalam peraturan yang membatalkan tahapan Pemilu Kada, kendati Panwaslu belum terbentuk. Lagi pula, penyebab belum terbentuknya Panwaslu di Kota Mataram bukan karena KPU. Tetapi, ini murni karena Bawaslu yang hingga kini belum menetapkan tiga dari enam kandidat yang diajukan KPU Kota Mataram sejak November 2009 lalu. Mengingat, untuk pengangkatan anggota Panwaslu harus melalui fit and propertest yang dilakukan Bawaslu. Tes tersebut, sangat tergantung dari kesiapan Bawaslu. ( ady )

Comments
Post new comment