KPU Tak Bisa Akomodir Permintaan Pencabutan Penetapan Kyai Zul
Mataram (Global FM Lombok)-
Turunnya keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan permohonan kasasi pihak tergugat pasangan Dr KH Zulkifli Muhadli (Kyai Zul) yang juga Bupati KSB dalam kasus sengketa keabsahan ijazah SD yang digunakan pada saat Pilkada tahun 2010 lalu telah mengundang permintaan pasangan lain agar KPU mencabut Penetapan Kyai Zul sebagai Bupati KSB. Namun KPU KSB tidak bisa mengakomodir permintaan pencabutan penetapan tersebut karena KPU tidak berwenang untuk meneruskan keputusan MA.
“ PTUN Mataram telah mengeluarkan KPU KSB sebagai pihak yang tergugat sehingga tidak mempunyai keterkaitan lansung terhadap kasus dugaan ijazah palsu yang disandang Bupati KSB. Untuk merespon penolakan kasasi Kyai Zul tersebut, pihaknya masih melakukan konsultasi baik dengan KPU NTB maupun dengan KPU Pusat,” kata Ketua KPU KSB Muhammad Rizal kepada Global FM Lombok via telpon Rabu (5/10).
Penolakan kasasi oleh MA tersebut otomatis telah menguatkan materi putusan PTUN Mataram serta PTTUN Surabaya agar kepala SDN 5 Taliwang sebagai tergugat pertama segera mencabut ijazah milik Zulkifli Muhadli yang menjadi objek sengketa karena dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan dan batal demi hukum.
Sementara itu KPU NTB Fauzan Khalid menegaskan, berdasarkan hasil konsultasinya dengan KPU Pusat, jajaran KPU juga belum mampu mengambil langkah pasti. KPU menurutnya akan melaksanakan koordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyamakan persepsi, karena didalam undang-undang, hal semacam itu tidak ada pengaturannya. Fauzan sebelumnya menjelaskan, penetapan bupati terpilih merupakan masa lalu dan aturan umum dalam hukum tidak berlaku surut. (ris)

Comments
Post new comment