KSB Godok Tiga Raperda Pengelolaan Tambang
Taliwang (Global FM Lombok)-
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sedang menggodok tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang pengelolaan limbah tambang (tailing), konsentrat atau material hasil tambang dan tenaga kerja perusahaan tambang. Ketiga raperda itu sedang disempurnakan oleh DPRD KSB dengan membentuk tiga panitia khusus (pansus.).
Bupati KSB Dr KH Zulkifli Muhadli kepada Global FM Lombok di Taliwang beberapa hari lalu mengatakan, selama ini KSB memang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan limbah tambang, konsentrat dan ketenagakerjaan dalam perusahaan tambang PT PTNNT, sehingga perlu dibuat regulasinya.
Adapun regulasi yang menjadi acuan penggodokan tiga buah raperda tersebut yakni Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk pengelolaan limbah tambang, Pansus DPRD KSB, telah berkonsultasi dengan pejabat di kementerian terkait, dan para ahli pertambangan, khususnya yang berpengalaman di bidang pengelolaan tailing.
Pansus DPRD Sumbawa Barat itu juga melibatkan tim pengkaji dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan peneliti senior dari Universitas Indonesia (UI) yang memiliki pengalaman meneliti dampak pembuangan tailing di Minahasa, Sulawesi Utara.
Bupati yang akrab disapa Kyai Zul ini menegaskan, pihaknya tidak mau berjudi soal tailing karena dampaknya akan sangat merugikan bagi generasi berikutnya di Kabupaten Sumbawa Barat ini. Bahkan, mungkin merugikan masyarakat di daerah sekitar lokasi pembuangan tailing Newmont.
Sejauh ini, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) membuang tailing di palung laut Teluk Senunu rata-rata 110.000 ton perhari setelah melalui berbagai proses agar aman terhadap lingkungan laut pada kedalaman lebih dari seribu meter di bawah permukaan laut. Sementara pemerintah hanya bisa melakukan pemantauan pembuangan tailing itu secara berkala, karena keterbatasan anggaran, dan uji lingkungan pembuangan tailing pun tidak bisa dilakukan berkali-kali dalam setahun.
Ia menegaskan, upaya penciptaan tiga raperda itu merupakan tanggungjawab moral dan politik yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pihaknya harus berpihak kepada masyarakat didalam menciptakan sebuah aturan. Bahkan public value atau nilai public mesti diutamakan didalam melayani masyarakat. Menurutnya kepala daerah bisa dikatakan gagal jika dia tidak mampu mensejahterakan masyarakat dari sumberdaya yang dimilikinya. (ris)

Comments
Post new comment