Lakukan Data Ulang Oven Tembakau
Mataram (Global FM Lombok) –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB merupakan provinsi yang mendapat aloaksi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) terbesar ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dimana, NTB mendapat DBH CHT sebesar Rp 109,52 miliar yang dibagai berdasar Peratuan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 80 tahun 2009 tentang daerah - daeah yang mendapat DBH CHT.
Dana tersebut dibagi ke Pemprov NTB dan Lombok Timur (Lotim) Rp 32 miliar, Lombok Tengah (Loteng) Rp 10,8 miliar, Lombok Barat (Lobar) Rp 8,07 miliar, Kota Mataram Rp 4,859 miliar, Kabupaten Bima Rp 5,62 miliar, Kota Bima Rp 1,29 miliar, Sumbawa Rp 5,51 miliar, Sumbawa Barat Rp 1,73 miliar dan Dompu Rp 5,84 miliar.
” DBH CHT NTB akan digunakan untuk peningkatan kualitas dan produksi tembakau di Lotim dan Loteng sebagai penghasil tembakau Virginia. Salah satunya, saat ini sedang dilakukan pendataan ulang jumlah oven tembakau, khususnya yang masih menggunakan Bahan Bakar Minyak Tanah (BBMT). ” kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) NTB, H. Mawarir Haikal, kepada Reporter Global FM Lombok, Rabu (27/1).
Oven tembakau para petani yang masih menggunakan BBMT itu akan dikonversi menjadi berbahan bakar batu bara. Pendataan dilakukan hingga ke tingkat desa agar oven yang baru dibangun pun bisa terdata semuanya. Hal itu dalam upaya menyamakan data jumlah oven tembakau di tingkat pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan petani tembakau.
Sebelumnya, Gubernur NTB, KH. M. Zainul Majdi, MA, mengingatkan para bupati/wali kota se – NTB agar taat asas dalam memanfaatkan dana DBH CHT, karena dana itu sudah ditentukan peruntukannya. Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan DBH cukai hasil tembakau itu hanya dapat dipergunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial termasuk di bidang kesehatan.
Selain itu, DBH CHT juga dapat dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai atau pemberantasan barang cukai ilegal. Jika dana itu tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Pemprov NTB terancam tidak akan mendapatkan dana itu kembali pada tahun mendatang. (ozi)

Comments
Post new comment