Lembaga Pendidikan Nonformal Akan Disertifikasi
Mataram (Global FM Lombok) –
Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, Drs. H. Mahsun, mengungkapkan, lembaga pendidikan nonformal, seperti lembaga kursus, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) akan disertifikasi. Pemerintah pusat akan melakukan penataan lembaga pendidikan nonformal itu dengan pemberian Induk Lembaga (Inlem).
” Tentu, akan ada persyaratan dan komponen – komponen yang harus dipenuhi lembaga, agar mendapatkan Inlem. Hal itu dalam upaya meningkatkan kualitas lembaga pendidikan nonformal dan informal dan setera dengan sekolah formal. ” kata Drs. H. Mahsun, kepada Reporter Global FM Lombok, di ruang kerjanya, Rabu (27/1).
Mahsun menjelaskan, pemberian bantuan program PNFI, seperti kursus paket A, B dan C, KF dan sebagainya hanya akan diberikan bagi lembaga pendidikan nonformal yang memiliki Inlem. Artinya, lembaga yang tidak memiliki Inlem digugurkan saat verifikasi pengajuan proposal ke Dikpora.
Jumlah PKBM di NTB sebanyak 821 buah, Lembaga Kursus 476 buah, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 937 buah dan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) sebanyak 400 buah. Jumlah lembaga itu mengalami peningkatan setiap tahunnya, tapi dinilai masih sedikit dan perlu ditingkatkan lagi jumlahnya.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB, Drs. Muhammad Irfan, MM, mengatakan, proses sertifikasi bagi Lembaga pendidikan nonfomal sedang berjalan. Sertifikasi dilakukan dalam upaya menyetarakan kualitas lembaga pendidikan nonformal dengan sekolah formal, baik dari segi fasilitas dan tenaga gurunya. Dimana, kedepan para tutor di PKBM juga akan disetarakan dengan guru yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.
” Saat ini, kualitas tutor PKBM belum memenuhi standar sebagai seorang guru di sekolah formal. Selain itu, honor para tutor juga jauh tertinggal dibanding seorang guru PNS. Padahal, antara sekolah formal dan nonformal atau informal memiliki tugas yang sama beratnya. ” pungkasnya. (ozi)

Comments
Post new comment