Mantan Kadikes NTB Masih Dirawat Dirumah Sakit
Mataram (Global FM Lombok) -
Terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan NTB, Dr Baiq Maghdalena hingga kini masih dalam perawatan Rumah Sakit. Terdakwa yang terjerat kasus dugaan korupsi suap dalam proyek alat-alat kesehatan (Alkes) NTB bernilai miliaran rupiah ini terpaksa harus menjalani operasi lantaran penyakit komplikasi yang dideritanya. Terdakwa Magdhalena kini masih dalam pengawasan pihak Lembaga Pemasyarakat (LP) Mataram kendati masih ditangani tim Medis Rumah Sakit Biomedika Mataram.
” Terpidana hingga saat ini masih dirawat di Rumah sakit dan belum bisa dibawa kembali kedalam tahanan mengingat kondisinya yang belum memungkinan untuk ditahan kembali. ” kata Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Mataram, I Gde ketut Artha,SH, ketika ditemui Global FM Lombok di ruang kerjanya, sabtu (19/6).
Artha mengatakan, terpidana Maghdalena telah divonis majelis hakim dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyuapan senilai sekitar Rp 4 miliar lebih dalam proyek pengadaan Alkes bagi seluruh Rumah sakit dan puskesmas se NTB. Artha menambahkan, terdakwa mengalami sakit setelah divonis majelis hakim. Terdakwa langsung dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intentsif setelah sekitar 1 minggu berada didalam tahanan. Kendati dirawat diluar ungkap Artha, pihaknya tetap melakukan pendampingan oleh pihaknya secara bergilir.
Dikesempatan yang sama, dokter Lapas Mataram, Dr ratih, kepada Global FM Lombok, mengungkapkan, saat ini terdakwa maghdalena menderita penyakit tumor kandungan Myomauteri yang sudah cukup besar dan berimbas keorgan pencernaan. Selain itu, terdakwa juga menderita penyakit gula darah, dan jantung koroner. Tim medis telah melakukan operasi pengangkatan rahim dan indung telur sebelah kanan pada tanggal 3 mei 2010 lalu. Pasca operasi lanjut Ratih, pendarahan masih tetap terjadi sehingga dibantu dengan pengobatan hormon injeksi dan mendapatkan trapi injeksi indrolin. Namun, jika pendarahan tetap terjadi maka tim medis akan melakukan tindakan Ispeculo dikamar operasi.
Ratih menjelaskan, tindak lanjut terakhir dilakukan pihaknya yakni pada tanggal 18 juni 2010 kemarin. Hasilnya, terdakwa masih dalam kondisi lemah serta masih terdapat flek darah. Selain itu, terdakwa masih mengalami nyeri pada bekas luka operasi. Karena itu, tim dokter menginstruksikan agar terdakwa sementara tetap ditempatkan ditempat tidur. Setiap minggu pihaknya memperoleh data hasil perawatan terdakwa dari pihak Rumah sakit. Sejauh ini tambahnya, belum bisa dipastikan hingga kapan kondisi terdakwa akan stabil. (Lan).

Comments
Post new comment