Masih Prematur, Opsi Pembubaran PT DMB
Mataram (Global FM Lombok) -
Opsi pembubaran PT DMB yang masih berpolemik ini dinilai masih terlalu premature, sebab hingga saat ini susbtansi dari Raperda DMB sesungguhnya belum disentuh oleh anggota Pansus. Usai Pansus melaksanakan konsultasi ke Departemen Dalam Negeri dan ke Departemen Keuangan serta kunjungan kerja ke Provinsi Banten barulah Pansus bisa menentukan nasib DMB ini.
” Ada dua persepsi jalan keluar dalam persoalan PT DMB salah satunya yaitu Kementrian BUMN telah menyarankan agar Pansus membuat raperda ratifikasi keberadaan PT DMB yang intinya membenarkan kebijakan yang telah diambil dalam rangka menyelamtkan uang rakyat. ” ungkap Sekretaris Pansus DMB Dra Hj Wartiah kepada Global FM Lombok di ruang kerjanya Rabu (21/4) pagi.
Lain halnya dengan pendapat pejabat Departemen Hukum dan HAM. Dalam hal ini mereka memberikan dua pilihan penting yakni membubarkan dulu PT DMB agar tidak ada temuan penyimpangan hukum dikemudian hari baru kemudian membentuk Perda BUMD atau Perusda yang berbentuk PT yang didalamnya termasuk PT DMB.
Sekretaris komisi II DPRD NTB ini mengatakan, pihaknya pada Kamis besok akan melakukan study banding ke Provinsi Banten, karena menurut pejabat di Depkumham provinsi ini pernah mengalami kasus serupa yakni pembentukan PT yang cacat hukum. Namun PT milik pemerintah daerah tersebut kini sudah sah. Karena itu, Pansus DMB merasa berkepentingan untuk membandingkan dua kasus tersebut.
Pansus DMB lanjut Wartiah akan mencari solusi terbaik dalam rangka penyelamatan uang rakyat dari proses divestasi PT NNT ini. Tentunnya keputusan yang akan diambil pansus yakni keputusan yang tidak berdampak negative pada proses hukum dikemudian hari. Pansus DMB sejatinya tidak mencari pembenaran yang salah, namun mencari kebenaran untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan ekskutif.
Politisi perempuan asal PPP ini menambahkan, kedepan pihak eksekutif agar lebih berhati-hati dalam menentukan kebijakan untuk masyarakat dan jangan sampai eksekutif melecehkan hak-hak yang dimiliki oleh dewan sebagaimana yang diatur dalam UU No 32/2004 tentang Otonomi Daerah. Menurutnya jika nanti ada opsi pembubaran PT DMB, hal itu sah-sah saja karena bagian dari demokrasi. Namun sesungguhnya nasib DMB sangat bergantung dari hasil konsultasi ke dua Departemen besok.(ris)

Comments
Post new comment