Masyarakat Adat Minta Gubernur Perhatikan Polemik Cek Bocek Sumbawa
Mataram (Global FM Lombok)-
Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) meminta kepada Gubernur NTB agar memperhatikan polemik agraria yang terjadi di lahan adat Cek Bocek, Kecamatan Ropang Kabupaten Sumbawa. Pasalnya kebijakan yang telah diambil oleh Bupati Sumbawa bersama mitranya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dinilai telah melanggar hukum adat karena mencaplok lahan milik masyarakat adat.
Sekjen AMAN Abdon Nababan dalam keterangan persnya di Mataram Sabtu (07/01) menjelaskan, pihaknya bersama dengan beberapa organisasi kemasyarakatan telah berkunjung ke Sumbawa guna melihat lebih dekat polemik agraria didaerah tersebut. Menurutnya, masyarakat adat di sekitar hutan Dodo Sumbawa sudah jelas dan mereka memiliki hak didaerah tersebut.
Ia menilai, PT NNT telah mengambil sebagaian besar wilayah adat mereka dan tidak pernah meminta persetujuan dari masyarakat adat setempat. Bahkan sekarang, PT NNT telah mengorganisir masyarakat yang butuh pekerjaan di tambang dengan masyarakat adat Cek Bocek. Artinya ada sebuah upaya membenturkan masyarakat dengan masyarakat lainnya atas kepentingan pertambangan.
Abdon menegaskan, luas wilayah adat yang dikuasai oleh suku Merco Cek Bocek seluas 24 ribu hektar, dimana sekitar 17 ribu hektar masuk dalam kawasan konsesi PT NNT karena potensi kandungan mineral atau emas yang terbesar itu berada di wilayah Cek Bocek. Menurutnya tindakan tersebut telah melanggar aturan, apalagi populasi masyarakat adat Cek Bocek cukup besar yang tersebar di tiga desa yakni di desa Lawin dan Labangka kecamatan Ropang serta desa Aiketapang di Kecamatan Lunyuk.
Sebelumnya, Bupati Sumbawa H Jamaludin Malik menegaskan, sampai saat ini belum ada bukti bahwa masyarakat adat Cek Bocek merupakan penduduk asli kawasan hutan Dodo di wilayah Kecamatan Ropang. Artinya Pemda Sumbawa meragukan klaim masyarakat adat Cek Bocek soal tanah adat tersebut.(ris)

Comments
Post new comment