MoU Pemerintah RI Dengan Emaar Berahir
Mataram (Global FM Lombok) -
Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang telah dibuat oleh Pemerintah RI dengan PT Emaar Properties terkait dengan rencana investasi di lahan eks LTDC di Lombok tengah (Loteng) sudah berahir pada Januari 2010 . Kini pemerintah kembali membuka kesempatan untuk semua investor yang ingin membangun kawasan eks LTDC dengan syarat investor tersebut harus serius dan siap memulai investasinya.
” Pemerintah pusat dalam hal ini BKPM berkomitment akan mempercepat pembangunan kawasan wisata di eks LDTC Loteng tampa harus bergantung pada PT Emaar. ” kata Sekda NTB Drs H Abdul Malik, MM kepada Global FM Lombok usai menghadiri rapat paripurna dengan agenda laporan pansus raperda Irigasi yang berlansung di kantor DPRD NTB kamis (19/2).
Ia menuturkan, PT Emaar sebenarnya meminta kepada pemerintah untuk memberikan perpanjangan waktu bagi pihaknya untuk mulai berinvestasi. Namun sayangnya pemerintah tidak memberikan izin perpanjangan waktu lagi bagi Emaar dan pemerintah memilih agar membuka kesempatan baru bagi semua investor untuk menggarap lahan eks LTDC.
Keberadaan PT Emaar sendiri kata Sekda sudah cukup lama dinanti keseriusannya oleh masyarakat, namun faktanya sampai waktu berahir, Emaar belum juga menggarap lokasi wisata yang diinginkannya. Terkait dengan semua fasilitas yang telah diberikan pemerintah ke PT Emaar seperti pajak, semua perijinan serta saham pemprov NTB dan pemerintah pusat sebesar 15 persen di Emaar akan segera dicabut.
Sekda mengatakan, pemerintah sudah membuat jadwal baru bagi semua investor yang melirik lahan wisata pulau Lombok bagian selatan ini yaitu pada bulan Juni 2010 mendatang MoU yang baru sudah harus ditandatangani. Kabarnya salah satu investor asal India sudah hampir positif akan menggantikan posisi Emaar dalam hal membangun destinasi wisata berkelas dunia di eks LTDC.
Ia menambahkan, investor tersebut pada tanggal 18 Faberuari kemarin sudah mendatangi kawasan Pantai Kuta dan menginap di Novotel Lombok. Rombongan investor ini difasilitasi secara lansung oleh kepala BKPM dan pihak BTDC. Sekda menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada investor yang hanya memberikan angin segar namun pada kenyataannya investasi itu belum juga dimulai. Jika Emaar masih ingin melirik lahan eks LTDC maka ia harus kembali mendaftar ke pemerintah pusat sebagai calon investor baru.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia yang diwakili PT Bali Tourism Development Corporation (BTDC) dan Pemerintah Dubai yang diwakili Emaar Properties telah menandatangani MoU pengembangan kawasan wisata di Kuta pada 19 Maret 2008. Kedua belah pihak telah membentuk perusahaan bersama atau joint venture company (JVC) Emaar Properties dan PT BTDC. Lahan investasi yang akan dipergunakan Emaar Properties dan PT BTDC itu seluas 1.250 hektare . Emaar Properties berencana menginvestasikan Rp 21 triliun dalam kurun waktu 15 tahun pada tiga periode, setiap periode lima tahun dengan nilai investasi Rp 7 triliun. (ris/ozi)

Comments
Post new comment