Skip to Content

Nama RS Harus Sudah Meninggal dan Berjasa Bagi Dunia Kesehatan

Mataram (Global FM Lombok) –
 
Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Darmaji, menegaskan, pemberian nama Rumah Sakit Umum (RSU) untuk seorang tokoh harus sudah meninggal dan berjasa bagi dunia kesehatan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI tahun 1984. Pemberian nama RS bagi tokoh kesehatan yang sudah meninggal dunia itu untuk mengenang jasa – jasanya. Artinya, pemberian nama tokoh menjadi nama RSU tidak sembarangan dan harus melalui mekanisme yang ada.

 
“ Selain itu, pemberian nama tokoh menjadi nama RSU tidak bisa dari aspirasi masyarakat yang menginginkan nama seorang tokoh yang masih hidup. “ tegas Darmaji, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Sabtu (4/9).
 
Darmaji menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) RSUD Mataram tidak pernah difasilitasi peerintah provinsi (Pemprov) NTB. Padahal, dalam pasal 38 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah disebutkan, pembentukan perangkat daerah kabupaten/kota harus difasilitasi provinsi. Dimana, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota dan lainnya harus difasilitasi provinsi dalam rangka pengendalian. Artinya, Perda RSUD Mataram itu tidak memenuhi syarat PP dimaksud, sehingga keberadaannya dipertanyakan.
 
Lebih jauh Darmaji mengutarakan, dalam pasal 9 PP No. 19 tahun 2010 tentang Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, ditegaskan, Gubernur dapat mengajukan pembatalan Perda bermasalah ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Perda RSUD Mataram akan ditelaah dulu dan jika bermasalah, maka akan diproses Gubernur NTB. RSUD Mataram tipe C juga dipertanyakan Darmaji, karena klasifikasi RSU ditentukan Menkes. Hal itu sesuai dengan pasal 7 ayat 3 UU No. 44 tahun 2009 tentang RS, yakni harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dari Kemenkes.
 
Terkait dengan operational RSUD Mataram, Darmaji menjelaskan, bisa dioperasikan dengan syarat harus menjadi Unit Pelayatan Terpadu Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram. Artinya, tidak bisa beroperasi dengan menggunakan RSUD Mataram, tanpa pencantuman UPTD didepannya. Sebab, Perda RSUD Mataram masih belum memenuhi persyaratan PP No. 41 tahun 2007. Selain itu, klasifikasi tipe RSUD Mataram juga masih dipertanyakan, apakah sudah ditetapkan Kemenkes atau tidak. (ozi)

ShareThis

Comments

Post new comment

The content of this field is kept private and will not be shown publicly.
Image CAPTCHA
Enter the characters (without spaces) shown in the image.
Mollom CAPTCHA (play audio CAPTCHA)
Type the characters you see in the picture above; if you can't read them, submit the form and a new image will be generated.


Politik

Hadapi Pemilu, PAN NTB Konsolidasi Total

 Mataram (Global FM Lombok)-
 
DPD PAN NTB sedang melakukan sebuah konsolidasi total dari tingkat daerah hingga tingkat masyarakat terkecil yakni RT. Pihaknya akan melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) ditingkat kecamatan hingga Muswarah Ranting (Musran) ditingkat desa, pembentukan rayon ditingkat dusun serta sub rayon ditingkat RT.

Dipimpin Sujirman, Fraksi PDIP Absen Ikuti Sidang Paripurna

 Mataram (Global FM Lombok)-
 
Sikap keras fraksi PDI P di DPRD NTB semakin terlihat jelas pada saat sidang paripurna DPRD NTB yang digelar Senin (6/02) pagi dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua raperda prakarsa dewan. Seluruh anggota fraksi PDIP absen mengikuti sidang paripurna. Adapun pandangan umum fraksi PDIP diserahkan kepada Sekretaris Dewan tampa dibacakan lansung didalam forum sidang tersebut.

Musda PAN Lotim Deadlock, DPD Akan Diurus DPW

 Mataram (Global Fm Lombok)-
 
Kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) PAN Lombok Timur (Lotim) yang digelar Minggu (29/01) lalu  berakhir dengan deadlock. Sebagian besar kandidat ketua DPD PAN Lotim memandang kegiatan Musda yang berlansung tidak sah karena sejumlah peserta walk out dari sidang. PAN Lotim akan ditangani secara lansung oleh DPW PAN NTB jika sampai tanggal 31 Januari ini peserta Musda tidak menemui kata sepakat.

Ekonomi

  • Stok Terbatas, Harga Elpiji dan Semen di NTB Masih Tinggi

     Mataram (Global FM Lombok)-
     
    Setelah harga semen yang terus melambung tinggi beberapa bulan terahir, kini masyarakat kembali dipusingkan dengan harga elpiji 3 kilo gram yang masih limit. Sejumlah pengecer mengaku menjual elpiji sampai 25 ribu per tabung karena limitnya stok yang tersedia. Padahal harga normalnya hanya 15 ribu per tabung. Sementara harga semen sampai saat ini masih berkisar antara 70 sampai 75 ribu rupiah per sak.

  • Iklim Investasi Bagus, Keamanan Daerah Menjadi Penghambat

     Mataram (Global FM Lombok)-
     
    Iklim investasi di provinsi NTB secara umum mengalami kemajuan. Hal itu terlihat dari hasil survey Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dimana posisi provinsi NTB yang semua berada di papan bawah telah terdongkrak ke papan tengah. Salah satu yang membuat tren positif investasi daerah yakni factor infrastruktur yang terus mengalami peningkatan.

  • Pelanggan Broadband Telkomsel di NTB Bertambah 40 Persen

    Mataram (Global FM Lombok)-
     
    Penggunaan layanan data berbasis pita lebar (broadband) pelanggan Telkomsel tahun 2011 di wilayah Bali dan Nusa Tenggara meningkat 100 persen dibandingkan trafik layanan data tahun 2010. Di mana, broadband tahun 2010 sebesar 1,8 terabyte per hari menjadi 3,5 terabyte per hari tahun 2011. Khusus di NTB, jumlah pelanggan broadband Telkomsel bertambah 40 persen. Melihat prilaku komunikasi pelanggan Telkomsel di NTB, diperkirakan jumlah pengguna layanan broadband tahun 2012 ini akan meningkat 30 persen.