Nama RS Harus Sudah Meninggal dan Berjasa Bagi Dunia Kesehatan
Mataram (Global FM Lombok) –
Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Darmaji, menegaskan, pemberian nama Rumah Sakit Umum (RSU) untuk seorang tokoh harus sudah meninggal dan berjasa bagi dunia kesehatan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI tahun 1984. Pemberian nama RS bagi tokoh kesehatan yang sudah meninggal dunia itu untuk mengenang jasa – jasanya. Artinya, pemberian nama tokoh menjadi nama RSU tidak sembarangan dan harus melalui mekanisme yang ada.
“ Selain itu, pemberian nama tokoh menjadi nama RSU tidak bisa dari aspirasi masyarakat yang menginginkan nama seorang tokoh yang masih hidup. “ tegas Darmaji, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Sabtu (4/9).
Darmaji menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) RSUD Mataram tidak pernah difasilitasi peerintah provinsi (Pemprov) NTB. Padahal, dalam pasal 38 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah disebutkan, pembentukan perangkat daerah kabupaten/kota harus difasilitasi provinsi. Dimana, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota dan lainnya harus difasilitasi provinsi dalam rangka pengendalian. Artinya, Perda RSUD Mataram itu tidak memenuhi syarat PP dimaksud, sehingga keberadaannya dipertanyakan.
Lebih jauh Darmaji mengutarakan, dalam pasal 9 PP No. 19 tahun 2010 tentang Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, ditegaskan, Gubernur dapat mengajukan pembatalan Perda bermasalah ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Perda RSUD Mataram akan ditelaah dulu dan jika bermasalah, maka akan diproses Gubernur NTB. RSUD Mataram tipe C juga dipertanyakan Darmaji, karena klasifikasi RSU ditentukan Menkes. Hal itu sesuai dengan pasal 7 ayat 3 UU No. 44 tahun 2009 tentang RS, yakni harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dari Kemenkes.
Terkait dengan operational RSUD Mataram, Darmaji menjelaskan, bisa dioperasikan dengan syarat harus menjadi Unit Pelayatan Terpadu Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan (Dikes) Kota Mataram. Artinya, tidak bisa beroperasi dengan menggunakan RSUD Mataram, tanpa pencantuman UPTD didepannya. Sebab, Perda RSUD Mataram masih belum memenuhi persyaratan PP No. 41 tahun 2007. Selain itu, klasifikasi tipe RSUD Mataram juga masih dipertanyakan, apakah sudah ditetapkan Kemenkes atau tidak. (ozi)

Comments
Post new comment