Nurhayati : Kembalikan Tunjangan Sertifikasi Saya
Kota Bima (Global FM Lombok) –
Salah seorang guru SMK Negeri 3 Kota Bima, Nurhayati, S.Pd, meminta, agar pemerintah kota (Pemkot) Bima dapat mengembalikan tunjangan sertifikasi guru selama 5 bulan di tahun 2010 sebesar Rp 8,3 juta. Sebab, dirinya telah berjuang selama 2 tahun untuk menuntut haknya yang belum dikembalikan. Tunjangan sertifikasi itu sebenarnya telah diterima dari Pemkot Bima melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari bulan januari 2010, karena telah lulus sertifikasi tahun 2009.
“ Belakangan terjadi permasalahan mengenai uang tunjangan tersebut. Dikpora Kota Bima meminta saya mengembalikan tunjangan sertifikasi yang sudah diterima, karena menyalahi aturan. Seharusnya tunjangan tersebut dibayarkan melalui dana dekonsentrasi. Saya akhirnya kembalikan ke kas daerah melalui rekening PT Bank NTB Cabang Kota Bima pada Maret 2010,” keluh Nurhayati, kepada wartawan, di Kota Bima, Rabu (18/1).
Nurhayati mengaku, Dikpora Kota Bima menjanjikan akan mengembalikan tunjangan sertifikasi yang sudah disetorkan ke kas daerah melalui dana dekonsentrasi. Tapi, setelah ditunggu-tunggu, tunjangan sertifikasi itu belum ada kejelasannya untuk dikembalikan. Persoalan itu juga diadukan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima, PGRI NTB dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), namun tidak membuahkan hasil.
“ Saya tidak mengerti kok bisa seperti ini. Semua pihak terkait saya temui, tapi hanya lelah yang saya dapat. Saya ingin menuntut hak saya dikembalikan. Saya menghimbau kepada para guru yang sudah disertifikasi agar hati-hati, jika diminta mengembalikan tunjangan profesinya dengan alasan yang macam-macam. Sebab, tidak menutup kemungkinan modus tersebut terjadi di daerah lain,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala LPMP NTB, Drs. Moh. Irfan, MM, mengatakan, tidak ada aturan yang membolehkan tunjangan sertifikasi dibayarkan melalui DAU. Tunjangan profesi guru dibayarkan melalui dana dekonsentrasi. Ia juga tidak bisa berbuat banyak mengenai persoalan yang dihadapi Nurhayati, karena itu kewenangan Dinas Dikpora Kota Bima. LPMP hanya mengurus masalah peningkatan mutu pendidik dan memfasilitasi urusan administrasi guru yang akan disertifikasi.
Ketua PGRI Kota Bima, Drs. H. Sudirman, saat ditanya sejumlah wartawan tidak berkomentar banyak dan pergi meninggalkan para wartawan. Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, H. Nurdin H. Mansyur, SH, yang dihubungi sebanyak empat kali sejumlah wartawan tidak mengangkat telepon selulernya. Sementara, Ketua PGRI NTB, Drs. Ali A Rahim, mengaku, belum menerima laporan pengaduan guru tersebut dari PGRI Kota Bima. (ozi)

Comments
Post new comment