Panggar Dewan Dukung Tim Evaluasi Taati Aturan PP 48 Soal Gaji Honor Loteng
Mataram (Global FM Lombok) -
Anggota panitia anggaran (panggar) DPRD NTB Drs Ruslan Turmudzi mendukung agar tim evaluasi Pemprov NTB tetap mentaati PP 48/2005 tentang pembatasan tenaga honor daerah. Dengan demikian sebanyak 3000 tenaga honor daerah yang ada di Pemkab Lombok Tengah (Loteng) agar tidak digaji melalui APBD karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan.
” Pemkab Loteng harus menyikapi persoalan ini dengan baik. Apa yang dilakukan oleh tim evaluasi dalam rangka mengoreksi APBD Pemkab Loteng sudah mempunyai dasar hukum yang kuat. Sebab jika pembiayaan sebesar Rp 21 miliar untuk menggaji honor daerah di Loteng tetap akan diloloskan. Hal itu akan menjadi persoalan dikemudian hari dan menjadi tanggung jawab tim evaluasi. ” kata Ruslan Turmudzi kepada Global FM Lombok di ruang kerjanya Rabu (10/3).
Politisi PDIP NTB ini mengatakan, didalam undang-undang, tugas anggoota DPRD Provinsi maupun Kabupaten Kota hanya menetapkan APBD. Penetapan APBD itu tidak bisa direalisasikan sebelum ada pengesahan dari pemerintah yang lebih tinggi. Dari hasil evaluasi itulah sebuah APBD kemudian disahkan, setelah masuk menjadi lembaran daerah barulah APBD itu bisa di laksanakan.
Seperti diketahui tim evaluasi pemprov NTB mengusulkan kepada pemkab Loteng agar gaji pegawai honor daerah sebanyak 3000 orang tidak dibayarkan menyusul pengangkatan honor daerah telah dibatasi oleh PP 48/2005. Menurut Ruslan, paling tidak untuk mengatasi devisit anggaran sebesar 34 milyar di Pemkab Loteng, maka hasil koreksi anggaran sebesar 21 milyar itu diyakini bisa menutupi devisit tersebut. Dengan demikian, devisit yang terjadi di Pemkab Loteng akan menjadi berkurang. (ris)

Comments
Post new comment