Pansus Ingin Lokasi Reklame Masuk Draf Raperda
Mataram (Global FM Lombok) -
Pansus pajak reklame menginginkan agar penentuan lokasi atau titik reklame, dimasukan dalam draf raperda tentang pajak reklame Kota Mataram. Karena, selama ini masyarakat terkadang dirugikan atas pemasangan reklame yang terkesan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Bahkan, ada kesan pemukiman warga ditutupi dengan berjejernya papan reklame, baik berukuran kecil hingga besar.
” Pemkot Mataram baru melakukan proses tender bagi biro iklan yang akan memasang reklame pada kawasan tertentu. Langkah tersebut sangat tepat, terlebih pola itu dicantumkan dalam Perda. ” kata Ketua Pansus pajak reklame, H. AB. Taufikurrahman, kepada wartawan di kantor DPRD Kota Mataram Rabu (21/4).
Taufik menjelaskan, selama ini penentuan lokasi reklame hanya diatur dalam peraturan Wali Kota Mataram. Padahal, seharusnya penentuan lokasi reklame itu dimasukan dalam Perda. Sehingga, masyarakat dan biro periklanan bisa mengetahui berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pasang reklame. Karena, penentuan lokasi itu juga dibarengi dengan penentuan harga sewa yang dibebankan pada pemakai jasa.
” Tentunya, harga sewa tersebut berbeda-beda disesuaikan dengan nilai ekonomis lokasi pemasangan reklame. Penentuan titik atau lokasi reklame ini sangat penting. Dan beberapa daerah yang dikunjungi pansus, seperti di Kota Yogyakarta telah mencantumkan penentuan lokasi dalam Perda. ” jelasnya.
Dengan adanya penentuan lokasi pemasangan reklame, akan memberi perubahan dalam penataan tata kota. Sehingga, tidak seperti sekarang ini yang terkesan menumpuk di satu titik tertentu. Seperti, yang terjadi diperempatan karang jangkok dan beberapa lokasi lain. Untuk itu, pihaknya akan memanggil Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pertamanan untuk membahas raperda tersebut. (ady)

Comments
Post new comment